Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim

by BATAM NOW
12/Okt/2021 12:45
Bareskrim: Waspada Jika Anda Mendapat Pesan Ini dari WhatsApp

Siber Polri. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh sumber di Indonesia meski sudah banyak yang ditutup. Kalian yang ingin mendapatkan pinjaman instan harus ekstra hati-hati ketika ingin meminjam.

Dilansir CNBCIndonesia.com, pinjol ilegal dikenal dengan bunga pinjamannya yang sangat tinggi. Mereka juga meminta akses yang berlebih dari smartphone yang digunakan dan banyak biaya administrasi yang tak seharusnya.

Lebih parahnya lagi adalah tindakan debt collector (penagih utang) pinjol ilegal. Mereka biasanya meneror, mengancam, hingga hal-hal tidak senonoh kepada peminjam yang telat bayar tagihan atau bahkan belum mampu melunasi utang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh dan meminjam di pinjol ilegal.

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Selasa (12/10/2021):

  • Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  • Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:  Kronologi & Penyebab Mengapa Rusia Menyerang Ukraina

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
  2. Tidak memiliki izin resmi.
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  6. Bunga tidak terbatas.
  7. Denda tidak terbatas.
  8. Penagihan tidak ada batas waktu.
  9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  11. Tidak ada layanan pengaduan.(*)
Berita Sebelumnya

164 Guru Batam Terima Tanda Penghormatan Satya Lencana Karya Satya

Berita Selanjutnya

Selayang Pandang “Jembatan Bintan-Batam”

Berita Selanjutnya
Wahyu Utomo: Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Tahap Persiapan. Kerja Sama dengan Singapura Dimungkinkan

Selayang Pandang “Jembatan Bintan-Batam”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com