BatamNow.com, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif covid dengan PCR atau swab antigen bagi penumpang penyeberangan yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.
“Saat ini apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dosis II maka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 sebagai persyaratan perjalanan, namun kami imbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas ASDP lewat akun Twitter @asdp191 seperti dikutip pada Selasa (08/03/2022).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Penghapusan itu mulai berlaku Selasa ini.
Dengan kebijakan itu, masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto Selasa (08/03) ini.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas. (*)
sumber: CNN Indonesia