ASDP Hapus Syarat PCR dan Antigen untuk Penumpang Penyeberangan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

ASDP Hapus Syarat PCR dan Antigen untuk Penumpang Penyeberangan

by BATAM NOW
08/Mar/2022 22:21
Jelang Peniadaan Mudik, Pelabuhan ASDP Punggur Sepi Penumpang. Satgas Covid-19 Belum Siaga

Ilustrasi Kapal Roro. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif covid dengan PCR atau swab antigen bagi penumpang penyeberangan yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.

“Saat ini apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dosis II maka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 sebagai persyaratan perjalanan, namun kami imbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas ASDP lewat akun Twitter @asdp191 seperti dikutip pada Selasa (08/03/2022).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Penghapusan itu mulai berlaku Selasa ini.

Dengan kebijakan itu, masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto Selasa (08/03) ini.

Baca Juga:  Erick Thohir Akan Bubarkan 7 BUMN, Salah Satunya karena Lama Tak Beroperasi

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Malaysia Umumkan Masuk Fase Endemi Covid Mulai 1 April

Berita Selanjutnya

Daftar Pelonggaran Pembatasan Aktivitas Selama Masa Transisi ke Endemi

Berita Selanjutnya
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Daftar Pelonggaran Pembatasan Aktivitas Selama Masa Transisi ke Endemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com