BatamNow.com, Tanjung Balai Karimun – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat atas gugatan Robiyanto.
Dalam perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk ini, Presiden sebagai tergugat 1, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat 2, Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat 3. Kemudian DU alias AE alias CH sebagai turut tergugat 1 dan A alias KF turut tergugat 2.
Persidangan dengan agenda putusan sela pada Kamis (10/03/2022) dipimpin oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH.
“Majelis akan pertimbangkan setelah majelis memperoleh fakta-fakta di persidangan dalam pembuktian yang ada, eksepsi tersebut akan majelis pertimbangkan dalam putusan akhir. Oleh karena itu eksepsi tersebut ditolak sementara,” ujar Medi.
Dalam sidang putusan sela ini, hadir kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian, kuasa hukum Polri AKBP Darson Samosir SH MH serta kuasa hukum AE alias CH dan KF alias A, Wiryanto SH MH.
Sedangkan kuasa hukum Presiden dan Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usai membacakan putusan sela, ketua majelis hakim menutup persidangan. Dijadwalkan, sidang selanjutnya pada Kamis (17/03) dengan agenda Pembuktian Surat.
Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian menjelaskan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat adalah salah alamat.
Sebelumnya, baik kuasa hukum presiden, kejaksaan, Polri dan turut tergugat dalam dupliknya berpendapat perkara itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Inti dari eksepsi mereka harusnya digugat di PTUN tapi tadi majelis hakim melihat dan menilai eksepsi mereka itu ditolak,” ujar Jhon Asron Purba, Kamis (10/03).
“Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun,” lanjutnya.
Menurut Jhon, perkara ini secara akademisi atau praktisi hukum cukup menarik karena ada penetapan pengadilan tahun 2003: Penetapan Pengadilan Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 terhadap A alias KF.
Penetapan itu atas perkara pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.
“Nah hingga saat ini berdasarkan penetapan itu diperintahkan Jaksa dan Kepolisian untuk menahan dia dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” terangnya.
Kuasa hukum Polri, AKBP Darson Samosir SH MH hanya mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya.
“Jadi surat-suratnya bukti-bukti kita siap termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri.
Sementara kuasa hukum turut tergugat 1 AE alias CH dan turut tergugat 2 KF alias A, Wiryanto SH MH berpendapat eksepsi yang mereka ajukan tidak dibahas majelis hakim pada sidang kali ini, namun pada putusan akhir nanti.
“Tentu dalam hal ini syukur Alalhamdulillah sangat baik sekali supaya kasus ini terang benderang nantinya sehingga dapat keputusan yang baik,” kata Wiryanto.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan semua bukti untuk persidangan selanjutnya. (Hendra)