Bangunan di Atas Kaveling Lahan Bersertifikat Program Jokowi Dirusak dan Dirubuhkan OTK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bangunan di Atas Kaveling Lahan Bersertifikat Program Jokowi Dirusak dan Dirubuhkan OTK

Polsek Sekupang Belum Proses Laporan Pemilik Lahan dan Bangunan

by BATAM NOW
10/Mar/2022 23:25
Sengketa Lahan Di Kapling Patam Indah Kembali Terjadi

Putra dari Rosli Mariani, Rian menunjukan sertifikat atas kaveling keluarganya yang dirusak pondasinya di Kaveling Patam Indah Blok C, Sekupang, Rabu (02/03/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Konstruksi pondasi bangunan satu unit rumah milik Roslina Mariani, warga Kaveling Patam Indah di Sekupang, Batam dirusak secara membabi buta oleh orang tak dikenal (OTK).

Perusakan oleh OTK itu terjadi pada 1 Maret 2022 di Kaveling Patam Indah Blok C Nomor 19.

Akibat perusakan OTK itu, Rosli mengalami kerugian moril dan materiil. Dan bahkan Roslina merasa terancam jiwanya dibayang-bayangi ketakutan.

Sehari setelah kejadian, Rosli pun membuat pengaduan ke kantor Polsek Sekupang pada Rabu (02/03/2022). “Sejauh ini pengaduan Rosli belum diproses konkret oleh polisi di Polsek Sekupang, meski sudah beberapa kali kami tanyakan ke Kapolseknya,” kata Panahatan SH, kepada BatamNow.com mewakili pihak keluarga Rosli.

Adapun lahan milik Rosli bersertifikat hak guna bangunan (HGB), satu dari jutaan sertifikat Program Prioritas Nasional Presiden Jokowi yang dibagikan secara gratis.

Menurut saksi yang berada di lapangan, OTK yang melakukan perusakan itu mengklaim seolah lahan yang mulai dibangun Rosli, adalah milik OTK tersebut.

Rosli yang ibu rumah tangga ini memang masih berdiam di tempat lain di kawasan yang sama karena bangunan baru di lahan bersertifikat program Jokowi itu masih tahap pengerjaan.

Demikianlah, menurut saksi mata, sekonyong-konyong tindakan para pelaku itu merusak dan merubuhkan bangunan yang belum siap itu, hingga hancur berantakan menjadi puing-puing.

Sebelum terjadi perusakan, tak sekali pun para OTK itu menemui Rosli atas bangunan dan lahan itu.

Baca Juga:  MAN IC Kota Batam dan MAN Batam Masuk Semifinal Kompetisi Ekonomi Syariah Nasional 2021

Panahatan mengatakan setelah Rosli mengadukan kasus perusakan itu ke Polsek Sekupang, dia juga sudah menanyakan Kapolsek perihal pengaduan Rosli yang belum ditindaklanjuti penyidik.

“Saya sudah bertemu dengan penyidiknya dan sudah dua kali saya komunikasikan dengan Kapolsek Kompol Yudha Surya Wardana, sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” kata Panahatan kepada BatamNow.com, Kamis (10/03/2022).

Menurut Panahatan, pihaknya akan melaporakan kasus pengrusakan ini ke Mapolda Kepri, jika penyidik Polsek Sekupang tidak menindaklanjuti pengaduan Rosli.

Panahatan lewat media ini mempertegas lagi bahwa bangunan yang didirikan itu berada di atas lahan bersertifikat milik Rosli sendiri. “Artinya, secara legal Rosli lah yang berhak atas lahan itu, dan tindakan para OTK itu masuk ranah pidana,” ujar pria yang menyandang gelar sarjana hukum itu.

Adapun sertifikat lahan itu salah satu dari Program Prioritas Nasional Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam 3 Desember 2018.

Ditambahkan Panahatan para pelaku perusakan diduga jaringan dari mafia lahan di Batam.

“Pelaku mesti secepatnya ditangkap polisi agar terungkap motif di balik perusakan itu, apalagi Rosli masih dibayang-bayangi ketakutan,” tegas Panahatan.

Catatan BatamNow.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit selalu menggaungkan dan memerintahkan jajarannya agar cepat merespons pengaduan masyrakat. (A)

Berita Sebelumnya

Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?

Berita Selanjutnya

Gugatan Robiyanto di PN Karimun: Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak Hakim

Berita Selanjutnya
Gugatan Robiyanto di PN Karimun: Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak Hakim

Gugatan Robiyanto di PN Karimun: Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Ditolak Hakim

Comments 1

  1. Patar says:
    4 tahun ago

    Apabila lapiran di polsek blm ditindaklanjuti maka Suruh laporkan ke Ombudsman aja..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com