Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?

10/Mar/2022 20:03
Siap-siap! Ujian Bikin SIM Bakal Dilakukan Secara Online
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan, karena sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara.

Dilansir Kompas.com, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.

Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel pengemudi?

Jadi, dokumen terkait tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindak itu ternyata tidak diperbolehkan.

Pasalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data. Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Rakor dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepri Bahas Pengendalian Inflasi

“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata dia, Rabu (09/03/2022).

“Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan),” ucap Jamal, menambahkan.

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“. (*)

Berita Sebelumnya

Corona Batam Tambah 47 Positif, 240 Sembuh dan 3 Meninggal

Berita Selanjutnya

Bangunan di Atas Kaveling Lahan Bersertifikat Program Jokowi Dirusak dan Dirubuhkan OTK

Berita Selanjutnya
Sengketa Lahan Di Kapling Patam Indah Kembali Terjadi

Bangunan di Atas Kaveling Lahan Bersertifikat Program Jokowi Dirusak dan Dirubuhkan OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com