BatamNow.com, Jakarta – Pemeriksaan Bupati Karimun Aunur Rafiq, dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018, berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Jumat, 11 Maret 2022.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, enggan memberitahu kapan waktu pemeriksaan. Alasannya singkat, khawatir penyidik akan terganggu. “Sengaja tidak disampaikan ke teman-teman wartawan supaya semua berjalan lancar,” ujarnya.
“Diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (12/03/2022).
Diduga kuat Bupati Karimun mengetahui aliran uang untuk mempercepat pencairan dana tersebut. Meski begitu, Ali belum membeberkan nilai uang yang dimaksud. Pihak-pihak yang diperiksa tersebut juga belum diperjelas mengenai keterkaitannya dalam perkara.
“Sementara kasus ini masih terus didalami. Mohon pengertian teman-teman media bahwa ada hal-hal yang memang tidak bisa kita beberkan guna mendukung penyidikan kasus ini lebih jauh,” tuturnya.
Bupati Karimun diperiksa bersama dengan sejumlah saksi lainnya antara lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, dan Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Dumai Humanda Dwipa Putra Alias Nanang. Kemudian, mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai Syaiful, dan dua pihak swasta Mashudi serta Arif Budiman.
KPK juga belum membeberkan pihak mana saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
“Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” tambah Ali.
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten/kota. (RN)