BatamNow.com, Jakarta – Setelah mudik dilarang dalam dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan belum memutuskan apakah tahun ini dilarang atau diperbolehkan.
Dilansir Tempo, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan kebijakan soal mudik sedang dibahas lintas sektor. “Ini masih dalam tahap perencanaan, diskusi dengan Korlantas Polri,” ungkap Budi di Jakarta Auto Week pada Sabtu (12/03/2022).
Persyaratan perjalanan berbagai moda transportasi kini sudah dipermudah dengan tidak mewajibkan hasil tes Covid-19, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster. Jika hal tersebut berlanjut hingga saat mudik 2022, skema mudik Lebaran bisa seperti pra pandemi atau tahun 2019.
Budi mengatakan sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan darat, laut, udara dan kereta api sudah memakai persyaratan baru yaitu masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua atau sudah booster tidak perlu menggunakan PCR atau Antigen.
“PeduliLindungi masih, namun di dalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau antigen,” ujar dia.
Kebijakan baru tersebut memungkinkan kenaikan jumlah penumpang jika mudik lebaran tahun ini diperbolehkan.
Budi juga menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan survei terkait skema mudik 2019. Survei tahap satu juga sudah dilakukan oleh biolab Kementerian Perhubungan.
“Tapi diminta oleh pak menteri survei tahap kedua yang akan dilakukan lagi dan dijadikan sebagai referensi policy manajemen traffic angkutan lebaran 2022,” kata Budi. (*)

