Satgas Covid-19: Pelonggaran Syarat Perjalanan Bukan Berarti Pandemi Berakhir - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Satgas Covid-19: Pelonggaran Syarat Perjalanan Bukan Berarti Pandemi Berakhir

by BATAM NOW
12/Mar/2022 17:57
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting, menegaskan bahwa pelonggaran persyaratan perjalanan yang dilakukan pemerintah bukan berarti status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dicabut. Dia pun menyatakan bahwa protokol kesehatan ketat perlu tetap diterapkan oleh masyarakat.

“Jadi yang harus kita ketahui dan disampaikan ke masyarakat bahwa kita masih dalam situasi pandemi. Jadi, pandemi itu belum dicabut,” kata Alex dalam diskusi daring, Sabtu (12/03/2022).

Pemerintah melakukan pelonggaran dengan tidak mewajibkan tes antigen/ Polymerse Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua kali per 8 Maret lalu. Pemerintah juga melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina di Bali.

Alex menegaskan, tes antigen dan PCR hingga saat ini masih tetap berlaku sebagai syarat perjalanan bagi penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama dan belum divaksinasi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah hanya memberikan pelonggaran syarat perjalanan, bukan pelonggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:  PPKM Level IV Diperpanjang Hingga 8 Agustus, Gubernur Ansar Minta Pusat Kirim Antigen dan Obat-obatan Covid-19

Alex menyayangkan banyak warga yang menganggap pelonggaran syarat perjalanan tersebut identik dengan pelonggaran protokol kesehatan.

“Jadi tetap kita memakai masker, tetap kita harus mencuci tangan, kemudian kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar dia.

Pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara itu diterapkan pemerintah setelah angka penularan Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan.

Pemerintah sempat melakukan pengetatan setelah sejak awal tahun ini ini terjadi peningkatan angka penularan Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron. Pelaku perjalanan dari luar negeri bahkan sempat diharuskan melakukan karantina hingga 10 hari meskipun mereka telah mendapatkan vaksin dosis kedua. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Sambut Kajati Kepri Baru Gerry Yasid

Berita Selanjutnya

Kemenhub Masih Kaji Soal Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang atau Tidak

Berita Selanjutnya
Satgas: Dokumen Tes Negatif Bukan Jaminan Bebas Covid

Kemenhub Masih Kaji Soal Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang atau Tidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com