Jual Beras Tanpa Label Resmi di Tanjungpinang Diduga Oplosan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jual Beras Tanpa Label Resmi di Tanjungpinang Diduga Oplosan

by BATAM NOW
14/Mar/2022 19:18
Jual Beras Tanpa Label Resmi di Tanjungpinang Diduga Oplosan

Ilustrasi beras. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penjualan beras tanpa label kemasan dan dijual secara eceran di Swalayan Pinang Lestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telah meresahkan masyarakat.

Kabarnya, berbagai jenis beras tersebut dikemas dalam wadah plastik bening, diberi merek dengan tulisan tangan menggunakan spidol hitam tersusun di salah satu meja etalase dengan jumlah puluhan kemasan ukuran 1 kg hingga 5 kg.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, langsung turun melakukan pengecekan. Dan ternyata benar, beras dijual dengan kemasan tanpa label.

“Penjualan seperti itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Jo Permendag Nomor 8 Tahun 2019,” kata Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, Sabtu (12/03/2022).

Dia mengatakan, seharusnya tidak diperbolehkan, merugikan konsumen dan tidak sesuai aturan perdagangan. Andri menambahkan, sebelumnya, juga sudah pernah menegur swalayan ini.

“Seharusnya tidak dikemas dan dipajang, walaupun dijual eceran, ada petugas yang standby mengemas di depan pembeli,” tuturnya.

Baca Juga:  Tipe Mahasiswa yang Menjadi Kesenangan Dosen

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemendag, Ani Mulyati mengaku, belum mengetahui jelas persoalan itu. “Belum ada laporan yang masuk,” ucapnya singkat ke BatamNow.com di Jakarta, Senin (14/03).

Meski begitu, Ani membenarkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Jo Permendag Nomor 8 Tahun 2019, dikatakan, bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras wajib menggunakan label.

Dirinya juga meminta agar aturan tersebut bisa lebih disosialisasikan khususnya kepada para pelaku usaha. “Umumnya pelaku usaha banyak yang tidak mengetahui peraturan tersebut,” ujarnya.

Dalam Permendag pada Pasal 6, ada hak konsumen mendapatkan informasi yang benar, tentang barang yang diperdagangkan. Di Pasal 7, ada kewajiban kalau untuk memperdagangkan dagangannya harus memberikan informasi yang benar. Sementara itu pada Pasal 8, pelaku usaha harus memberikan informasi, termasuk label, jadi label harus jelas.

Diduga beras yang dijual tanpa label tersebut adalah oplosan dengan menggunakan berbagai karung merek asal Jawa dan Sumatera di Tanjungpinang. Hingga kini, masalah tersebut masih diselidiki oleh Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. (RN)

Berita Sebelumnya

Pantau Kerusakan Mangrove di Kepri, Periset BRIN Tawarkan Teknologi Penginderaan Jauh

Berita Selanjutnya

Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi

Berita Selanjutnya
Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi

Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com