Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi

14/Mar/2022 19:35
Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap AI (25), pelaku pencurian 16 unit sepeda motor dari kawasan Nagoya, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja akhirnya menangkap AI (25), pencuri belasan unit motor yang kerap beraksi di sekitaran Nagoya, Kota Batam.

AI ditangkap pada Rabu (09/03/2022) lalu di kawasan Mandalay, Sagulung. Saat itu, ia hendak bertransaksi menjual motor yang dikendarainya ke lokasi tersebut.

Transaksi itu ternyata pancingan dan polisi pun akhirnya mengamankan pria tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Penangkapan AI ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (14/03) oleh Kaplosek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Aiptu Hanpenri LPS.

“Pada saat ditangkap pelaku masih menggunakan motor yang dicuri namun nomor pelatnya sudah diganti,” terang Kompol Budi.

Budi menjelaskan, motor yang diamankan bersama AI adalah hasil pencuriannya di Pasar Tos 3000 di Jodoh.

“Rabu (09/02) sekitar pukul 03.00, AI berhasil mencuri motor di parkiran Pasar Tos 3000 yang kuncinya tertinggal di jok pada saat korbannya belanja di Pasar Tos 3000,” jelasnya.

Baca Juga:  Kolesterol & Tensi Mendadak Naik, Buruan Minum Ini

Selama ini, AI diketahui memang menjual motor curiannya melalui forum jual beli (FJB) di Facebook.

“Melalui FJB dengan harga Rp 1-1,5 juta secara utuh namun nomor pelatnya diganti,” katanya.

Pengakuan AI ke polisi, sudah 16 unit motor dari sekitaran Nagoya yang dicuri dan dijualnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Kapolsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat agar teliti saat hendak membeli kendaraan dari pihak lain.

“Paling pertama yang harus ditanya itu adalah BPKB bukan STNK, kalau STNK bisa aja itu kredit/ leasing atau rental. Jangan sekali-kali untuk menerima gadaian atau jaminan hanya STNK, harus ada BPKB,” pungkasnya. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Jual Beras Tanpa Label Resmi di Tanjungpinang Diduga Oplosan

Berita Selanjutnya

Rusia Tutup Akses ke Instagram demi Kesehatan Psikologis Warganya

Berita Selanjutnya
Warning Kominfo Soal Bahaya Challenge ‘Add Yours’ Instagram

Rusia Tutup Akses ke Instagram demi Kesehatan Psikologis Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com