BatamNow.com – Andi Fadlan & Partners Law Firm meresmikan kantor cabangnya di Komplek Nagoya Newton Blok J Nomor 3-5, Kota Batam pada Jumat (18/03/2022). Ini adalah kantor cabang pertama dari firma hukum yang berpusat di Jakarta itu.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita di depan kantor hukum itu oleh Mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, Wali Kota Batam Muhammad Rudi serta Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Dalam sambutannya, salah seorang dari Founder Firma Hukum Andi Fadlan & Partners, Dr Fadlan SH MH mengatakan bahwa kantor hukumnya hadir sebagai bentuk kepedulian untuk mengedukasi masyarakat Kepri khususnya Kota Batam di bidang pelayanan hukum.
“Ini untuk edukasi dan kepentingan masyarakat secara umum. Kami berkomitmen membantu masyarakat yang mencari keadilan,” tegas Fadlan.
Fadlan mengungkapkan ada 10 lawyer yang tergabung di Firma Hukum Andi Fadlan & Partners.
“Dengan berbagai basic keilmuan di bidang ilmu hukum mulai dari S1, S2 dan S3. Selain itu juga terdapat 5 orang paralegal yang bertugas untuk mendukung kinerja para lawyer,” jelasnya.
“Kita tentu berpegang teguh pada prinsip keadilan, berbekal dasar ilmu hukum yang matang, membela kebenaran, mengedepankan etika profesi dan berupaya memaksimalkan posisi kepentingan hukum bagi klien,” lanjutnya.
Dalam acara itu, Soerya Respationo yang juga sebagai advokat senior dalam sambutannya mengingatkan pentingnya selalu memegang teguh Undang-undang tentang advokat serta kode etiknya.
“Berhasil tidaknya seorang advokat tidak diukur dari besar atau tipisnya uang yang didapatkan. Seorang advokat akan dinilai sukses kalau berkontribusi besar terhadap keadilan di daerah kita atau di luar, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah,” ujarnya.
Sementara Muhammad Rudi mengapresiasi peresmian kantor hukum Andi Fadlan & Partners Law Firm di Kota Batam ini.
“Tentu, kita berharap dengan hadirnya dapat juga berkontribusi bagi masyarakat di Kota Batam ini,” ujarnya. (Hendra)