Klinik Aborsi di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Salah Seorang pelaku Merupakan Oknum Dokter Lulusan Dari USU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Klinik Aborsi di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Salah Seorang pelaku Merupakan Oknum Dokter Lulusan Dari USU

24/Sep/2020 10:47
Klinik Aborsi di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Salah Seorang pelaku Merupakan Oknum Dokter Lulusan Dari USU

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus. (Sachril/detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Polisi menyebut klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus), telah menggugurkan lebih dari 32 ribu janin. Polisi mengatakan keuntungan yang diraup klinik aborsi ini mencapai Rp 10 miliar.

“Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin, yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Klinik ini melayani praktik aborsi ilegal dari Senin sampai Sabtu. Yusri menambahkan klinik yang beroperasi dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB itu meraup untung sekitar Rp 10 juta per harinya.

Yusri menyampaikan klinik ini mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu. Yusri menerangkan klinik ini bisa melayani 5-6 pasien tiap harinya.

“Dalam satu hari itu, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari. Tetapi Minggu tutup,” terang dia.

“Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih,” imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 10 tersangka dari kasus ini. Masing-masing tersangka berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Yusri mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada klinik aborsi di daerah Jakpus.

Dari kasus ini, polisi menyita 1 set alat sactum atau vakum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, dan 2 buku pendaftaran.

Pelaku merupakan oknum Dokter

Salah seorang pelaku merupakan oknum dokter tapi tidak tersertifikasi sebagai dokter.berinisial DK (30). Dia merupakan salah seorang yang diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus.

“Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. (Pelaku) DK lulusan universitas (di) Sumatera Utara. Dia pernah melakukan koas (co-assistant) di salah satu rumah sakit sana dan hanya berlangsung sekitar 2 bulan, sehingga yang bersangkutan DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” ungkap Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(sumber detik.com)

 

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

73 Kasus Baru Corona di Batam, Datang dari Pekerja Migran Indonesia dan Crew Kapal Kelud

Berita Selanjutnya

Sah, Paslon Luar Biasa Bernomor 1, Ramah Nomor 2

Berita Selanjutnya
Sah, Paslon Luar Biasa Bernomor 1, Ramah Nomor 2

Sah, Paslon Luar Biasa Bernomor 1, Ramah Nomor 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com