BatamNow.com, Jakarta – Ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi, Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival/ VoA) Khusus Wisata di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) hanya dapat diberikan kepada warga negara (WN) dan permanent resident (PR) Singapura.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 TAHUN 2022 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan 5 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam sudah dipersiapkan dalam menindaklanjuti SE terbaru itu.
“TPI sudah siap untuk mengantisipasi apabila ada penambahan jumlah WNA yang akan masuk. Personel, sarana dan prasana sudah ready,” ujar Tessa kepada BatamNow.com, Selasa (22/03/2022).
Berdasarkan SE terbaru, Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata diberikan kepada wisatawan yang warga negara (WN) Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura.
BVK Khusus Wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Khusus Wisata, selain Singapura juga diberlakukan bagi wisatawan dari 24 negara lainnya yakni Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Vietnam.
Pemberian VoA Khusus Wisata ini dilakukan dengan menerakan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019, tarif VOA Khusus Wisata ini dibanderol Rp 500 ribu.
Untuk persyaratan BVK dan VoA ini adalah dengan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut:
- Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
- Bukti konfirmasi akomodasi
- Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura.
Dijelaskan dalam SE terbaru, wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
Sementara saat masuk ke Kepri, wisatawan asing hanya melalui TPI tertentu, antara lain:
1. Batam
- Nongsa Terminal Bahari;
- Batam Centre;
- Sekupang;
- Citra Tri Tunas;
- Marina Teluk Senimba
2. Tanjung Uban
- Bandar Bentan Telani Lagoi;
- Bandar Seri Udana Lobam, dan
3. Tanjungpinang
- Sri Bintan Pura. (D)

