BatamNow.com – Kuasa hukum Robiyanto yakni Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH mengungkapkan kliennya itu mengalami depresi dalam belasan tahun proses mencari keadilan atas pembunuhan ayahnya Taslim alias Cikok.
“Jadi sampai segitu dalamnya kerugian morilnya karena tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan sebelumnya. Itulah menjadi dasar kami menggugat,” ujar Jhon Asron ke BatamNow.com, Kamis (24/03/2022).
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Jhon saat itu juga menjelaskan Robiyanto dirugikan juga secara materiil.
“Bahwasanya memang keluarga dari Taslim alias Cikok ini setelah pembunuhan itu usahanya itu berangsur-angsur menjadi tutup,” terang Jhon.
Penetapan dimaksud Jhon tadi adalah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tanjungpinang pada 2003 dan belum dilaksanakan hingga kini. Menurutnya, pengadilan menetapkan DU alias AE alias CH dan A alias KF sebagai tersangka dan harus dilanjutkan ke penyidikan terkait pembunuhan Taslim pada 2002 silam.
Robiyanto pun mendaftarkan gugatan di PN Karimun dengan nomor registrasi 44/Pdt.G/2021/PN Tbk.
Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum itu, Presiden sebagai tergugat 1, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat 2 serta Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat 3.
Sementara DU alias AE alias CH sebagai turut tergugat 1 dan A alias KF sebagai tergugat 2.
Dalam petitumnya, Robiyanto meminta para tergugat membayarkan kerugian materiil Rp 400 juta dan Rp 8 miliar untuk kerugian immaterial. Selain itu juga meminta para turut tergugat agar patuh terhadap hukum yang berlaku.
Persidangan Sudah Agenda Pemeriksaan Saksi
Sejauh ini, gugatan Robiyanto telah bergulir ke agenda pemeriksaan saksi yang digelat di PN Tanjung Balai Karimun pada Kamis (24/03) kemarin.
Pihaknya menghadirkan 5 saksi dalam persidangan itu. Daniel Sinaga dan Hendra Purba yang membantu Robiyanto saat berupaya mencari keadilan di Jakarta.
Sedangkan tiga saksi lagi adalah Micael Dolpus, Mulyadi dan Jasmin yang merupakan warga Karimun yang mengetahui pembunuhan Taslim. “Juga mengetahui apa yang terjadi setelah pembunuhan itu termasuk mengetahui ada tersangka lain yang masih belum dapat dicari polisi,” kata Jhon.
Dia menjelaskan, saksi juga menyatakan mengetahui penetapan pengadilan bahwa CH atau A menjadi tersangka dan harus ditahan ternyata tidak ditahan.
“Ada saksi mengatakan mengetahui itu,” tukasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (13/03) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Untuk itu, Jhon mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan ahli hukum perdata dan tata negara.
“Kemudian kita akan menghadirkan saksi ahli untuk membenarkan gugatan kita ini dan juga membantah eksepsi para tergugat dan turut tergugat,” pungkasnya. (Hendra)