Sidang Gugatan Robiyanto, Hakim ke Kuasa Hukum Tergugat: Jangan Paksakan Hal Tak Substansial ke Saksi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Gugatan Robiyanto, Hakim ke Kuasa Hukum Tergugat: Jangan Paksakan Hal Tak Substansial ke Saksi

25/Mar/2022 14:21
Sidang Gugatan Robiyanto, Hakim ke Kuasa Hukum Tergugat: Jangan Paksakan Hal Tak Substansial ke Saksi

Sidang pemeriksaan saksi dari Robiyanto di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (24/03/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang gugatan perdata Robiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dari penggugat pada Kamis (24/03/2022).

Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH.

Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH menghadirkan 5 saksi. Dua diantaranya berasal dari Jakarta, Daniel Sinaga dan Hendra Purba yang mengantar Robiyanto ke kantor hukum Muannas Alaidid di sana. Selain itu, Hendra juga membawanya ke Mabes Polri untuk mencari keadilan terkait pembunuhan ayahnya, Taslim alias Cikok pada tahun 2002 silam.

Sementara tiga saksi lainnya adalah warga Tanjung Balai Karimun yaitu Micael Dolpus, Mulyadi dan Jasmin dimana ketiganya mengetahui kejadian pembunuhan Taslim serta apa yang terjadi terhadap keluarganya setelah peristiwa itu.

Sebagai informasi, Robiyanto membuat gugatan perdata ini karena menurutnya ada putusan pengadilan terkait pembunuhan ayahnya yang belum dijalankan, nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK yang masing-masing menetapkan turut tergugat 1 yakni DU alias AE alias CH serta turut tergugat 2 yaitu A alias KF sebagai tersangka dan harus dilanjutkan proses penyidikannya.

Dalam gugatan PMH ini juga, Presiden sebagai tergugat 1, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat 2 serta Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat 3.

Di persidangan pemeriksaan saksi ini, hadir juga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Wahyudi Barnad SH sebagai kuasa hukum tergugat 1 dan 2 lalu AKBP Darson Samosir selaku kuasa hukum tergugat 3.

Pantauan BatamNow.com di persidangan, ketua majelis hakim beberapa kali mengingatkan Wahyudi agar menanyakan hal yang substansial kepada saksi.

Misalnya kepada Mulyadi, Wahyudi menanyakan apakah saksi itu adalah pelanggan salah satu diskotik. Jhon pun langsung mengajukan keberatan ke hakim yang kemudian mengingatkan Wahyudi jangan bertanya hal tak substansial.

Saat bertanya ke saksi Jasmin, hakim lagi-lagi memperingatkan Wahyudi karena kembali menanyakan hal tak substansial.

Baca Juga:  "Saya Tantang Kamu Magang 1 Hari di IGD, 1 Hari di Ruang Jenazah Covid-19"

Sebelumnya, Jasmin bersaksi di persidangan itu mengatakan pernah membaca di salah satu media cetak yang memberitakan putusan penetapan hakim menetapkan CH dan A adalah tersangka. Namun ia lupa tanggal terbit surat tersebut.

“Bapak bisa menjelaskan tanggal berapa dan kapan terbitnya koran itu, berita itu diterbitkan? Bisa bapak menunjukkan sekarang ini?” desak Wahyudi.

“Saya tidak bisa menunjukkan hari ini,” jawab Jasmin yang diberitahu jadwal sidang itu 4 hari sebelumnya.

Wahyudi kembali mengungkapkan keraguannya karena koran tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Jhon Asron pun mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena Wahyudi meminta koran tersebut dihadirkan juga dalam persidangan hari itu.

“Sebentar dulu, ini waktu saya bertanya, ini waktu saya,” ujar Wahyudi memotong.

“Tadi sudah disampaikan oleh saksi dia lupa tapi dia pernah baca kan. Jadi saudara jangan memaksakan sesuatu yang nggak bisa dia buktikan karena kalau saudara suruh dia bawa koran itu mustahil,” jelas hakim ketua Medi ke Wahyudi.

“Saya keberatan, yang mulia,” jawab Wahyudi.

“Silakan keberatan, nanti kita catat,” timpal Medi.

Hakim Ketua: Bukti Surat yang Terpenting di Perkara Perdata

Dalam mengajukan keberatan, para kuasa hukum sempat saling memotong. Medi pun mengingatkan keduanya untuk berdebat atas hal yang substansial dan esensial.

“Saksinya jangan dipaksa, dia sudah jelaskan dia baca koran itu. Karena putusannya sudah ada di sini,” tegas Medi sambil menepuk bukti surat yang terletak di atas meja majelis hakim di hadapannya.

Medi mengingatkan sidang gugatan itu bukanlah perkara pidana melainkan perdata dimana yang terpenting dalam pembuktian adalah bukti surat dan selanjutnya keterangan saksi.

“Jadi cukup keterangannya, jadi kalau tanggal berapa dan tahun berapa nggak penting itu karena barangnya sudah ada di sini,” terang Medi.

Kemudian, Wahyudi kembali melanjutkan pertanyaan kembali dan ditutup dengan pertanyaan dari Wiryanto SH MH sebagai kuasa hukum CH dan A.

Sidang pemeriksaan saksi itu berakhir sekira pukul 15.00 dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (31/03) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penggugat. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Singapura Cabut Aturan Wajib Masker, Indonesia Kapan? Ini Penjelasan Kemenkes

Berita Selanjutnya

South Condo One Avenue Batam Ditargetkan Topping Off di Medio 2022, Serah Terima Tahun Depan

Berita Selanjutnya
South Condo One Avenue Batam Ditargetkan Topping Off di Medio 2022, Serah Terima Tahun Depan

South Condo One Avenue Batam Ditargetkan Topping Off di Medio 2022, Serah Terima Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com