BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di daerah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 29 Maret hingga 11 April 2022.
Dilansir CNN Indonesia, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengatakan daerah yang menerapkan PPKM level 1 bertambah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 2 menjadi 250 daerah.
Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3 turun dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Pada pekan ini tak ada daerah yang berada di level 4.
“Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/03/2022).
Pada periode PPKM luar Jawa-Bali sebelumnya, yakni 15 hingga 28 Maret, daerah yang berada pada Level 3 mencapai 200 daerah, atau turun dari PPKM sebelumnya yakni periode 28 Februari hingga 14 Maret, yang mencapai 320 daerah.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, selama periode 14-27 Maret kasus Covid-19 mencapai 108.458 orang, atau menurun dibandingkan periode 7-13 Maret dengan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 141.770 pasien.
Daerah yang telah melewati puncak kasus di wilayah luar Jawa-Bali yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, dan Riau.
Sementara itu provinsi-provinsi yang masih naik kasus hariannya adalah Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur. Angka perawatan kasus Covid-19 varian Omicron relatif lebih rendah dibandingkan gelombang varian Delta.
Pembatasan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dua pekan terakhir. Seperti aturan pada kantor atau kegiatan sektor nonesensial dapat beroperasi 50 persen pegawai WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk PPKM Level 3.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 3 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hingga pusat perbelanjaan dan perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi. Namun, penerapan syarat baru ini masih menunggu Surat Edaran Satgas Covid-19.
(*)