BatamNow.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/03/2022).
Dilansir Tempo, sidang putusan yang digelar di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H ini dimulai sejak pukul 10.00 dan terdakwa Syafri Harto dihadirkan secara virtual.
Tampak puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Fisipol UNRI, berdiri di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan almamater biru langitnya, bertujuan turut mengawal jalannya sidang
“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut hakim saat membacakan putusan.
Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider.
Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat segera mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban pelecehan seksual dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 10 juta 700 ribu. (*)