Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas

by BATAM NOW
30/Mar/2022 15:29
Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas

Syafri Harto. (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu (30/03/2022).

Dilansir Tempo, sidang putusan yang digelar di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H ini dimulai sejak pukul 10.00 dan terdakwa Syafri Harto dihadirkan secara virtual.

Tampak puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Fisipol UNRI, berdiri di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan almamater biru langitnya, bertujuan turut mengawal jalannya sidang

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut hakim saat membacakan putusan.

Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider.

Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat segera mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.

Baca Juga:  Mantap! Polda Kepri Raih Peringkat Pertama PLN Batam Badminton Turnamen

Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban pelecehan seksual dalam kasus ini, yaitu sebesar Rp 10 juta 700 ribu. (*)

Berita Sebelumnya

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 22 Kg Sabu Senilai Rp 33 Miliar

Berita Selanjutnya

26,7 Juta Vaksin Covid RI Kadaluarsa, Ini Penjelasan Kemenkes

Berita Selanjutnya
MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Darurat

26,7 Juta Vaksin Covid RI Kadaluarsa, Ini Penjelasan Kemenkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com