BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah daftar negara yang bisa menggunakan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) serta memberikan bebas visa kunjungan wisata. Cakupan VoA khusus wisata kini diberikan 43 negara dan bebas visa bisa digunakan 9 negara ASEAN.
“Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya, Selasa (05/04/2022).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat edaran baru tersebut, warga negara asing bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, terdiri dari tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas.
“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Amran.
Tujuh bandara yang bisa menjadi pintu masuk adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Ngurah Rai di Bali, Kualanamu di Sumatera Utara, Juanda di Jawa Timur, Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Yogyakarta di Yogyakarta.
Untuk pelabuhan, wisatawan asing bisa masuk melalui Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau, Batam Centre di Kepulauan Riau, Sekupang di Kepulauan Riau, Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau, Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau, Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau, Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau dan Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) adalah Entikong di Kalimantan Barat, Aruk di Kalimantan Barat, Mota’ain di Nusa Tenggara Timur dan Tunon Taka di Kalimantan Timur.
Untuk memperoleh bebas visa dan VoA khusus wisata, WNA harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran VoA sebesar Rp 500 ribu dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” kata Amran.
Adapun 43 negara yang dapat memanfaatkan Visa on Arrival adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Cina dan Tunisia. Dan yang terbaru adalah Timor Leste. Sedangkan bebas visa bisa dimanfaatkan 9 negara ASEAN. (*)
sumber: Tempo