Delapan di Kepri, Ini Daftar 19 Pintu Masuk Turis Asing dengan Visa on Arrival Khusus Wisata - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Delapan di Kepri, Ini Daftar 19 Pintu Masuk Turis Asing dengan Visa on Arrival Khusus Wisata

05/Apr/2022 22:23
Implementasi TCA di Batam Jangan Sampai Kepedean

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata (VKSKKW), mulai Rabu (06/04/2022).

Dilansir Kompas, dengan kebijakan ini maka warga negara asing (WNA) dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan. Sedangkan VKSKKW diberikan kepada WNA dari 43 negara.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun, sehubungan dengan SE itu, WNA bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (05/04/2022).

Baca Juga:  Kantor Staf Presiden: Tuntutan Warga Rempang Kota Batam Sudah Sampai Istana Negara

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda
halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” sambungnya.

Adapun daftar 19 TPI atau pintu masuk yang dimaksud adalah:

TPI Bandar Udara:

  1. Soekarno-Hatta (Jakarta) di Banten
  2. Ngurah Rai di Bali
  3. Kualanamu di Sumatera Utara
  4. Juanda di Jawa Timur
  5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  7. Yogyakarta di Yogyakarta

Ada 8 TPI Pelabuhan Laut dan semuanya berada di Provinsi Kepulauan Riau, yakni:

  1. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau
  2. Batam Centre di Kepulauan Riau
  3. Sekupang di Kepulauan Riau
  4. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau
  5. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau
  6. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau
  7. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau
  8. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau

TPI Pos Lintas Batas:

  1. Entikong di Kalimantan Barat
  2. Aruk di Kalimantan Barat
  3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur
  4. Tunon Taka di Kalimantan Timur. (*)
Berita Sebelumnya

Kepri Pemilik Pulau Kecil Terluar Terbanyak di Indonesia

Berita Selanjutnya

Aturan Baru Turis Asing: 43 Negara Bisa Pakai VoA, 9 Negara ASEAN Bebas Visa

Berita Selanjutnya
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Aturan Baru Turis Asing: 43 Negara Bisa Pakai VoA, 9 Negara ASEAN Bebas Visa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com