DJP Tegaskan Umrah Tak Kena PPN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DJP Tegaskan Umrah Tak Kena PPN

06/Apr/2022 16:59
Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Sejumlah jemaah haji berdoa dalam ritual pertama haji, Mekah, Arab Saudi (29/07/2020). (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perjalanan keagamaan hanya dikenakan untuk akomodasinya saja. Sementara itu, jasa keagamaannya tetap dibebaskan dari objek pajak.

Dilansir CNN Indonesia, hal tersebut disampaikan untuk meluruskan isu bahwa berangkat umrah bakal kena PPN.

“Jasa keagamaan ini yang dikenakan (PPN) bukan ibadahnya, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan dari PPN, yang dikenakan adalah akomodasinya,” ujar Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers, Rabu (06/04/2022).

Aturan soal PPN perjalanan keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Beleid menyebut pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihan dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Sementara pajak 5 persen dari tarif PPN dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan akan dikenakan jika tagihan tidak dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Baca Juga:  Eks Pimpinan Heran KPK Tak Patuhi Ombudsman Soal TWK: Bubarkan Saja Ombudsman

“Untuk biaya akomodasi umrah kalau semata-mata umrahnya adalah hanya ke Mekkah itu nanti tidak dikenakan PPN, tapi ketika umrah nyampur, kena PPN,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Dibuka Kembali sebagai Pintu Masuk Kedatangan Internasional

Berita Selanjutnya

Jokowi: 2-3 Mei Libur Nasional Idul Fitri, Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

Berita Selanjutnya
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Jokowi: 2-3 Mei Libur Nasional Idul Fitri, Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com