BATAM NOW
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BATAM NOW

DJP Tegaskan Umrah Tak Kena PPN

06/Apr/22 16:59
Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Sejumlah jemaah haji berdoa dalam ritual pertama haji, Mekah, Arab Saudi (29/07/2020). (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perjalanan keagamaan hanya dikenakan untuk akomodasinya saja. Sementara itu, jasa keagamaannya tetap dibebaskan dari objek pajak.

Dilansir CNN Indonesia, hal tersebut disampaikan untuk meluruskan isu bahwa berangkat umrah bakal kena PPN.

“Jasa keagamaan ini yang dikenakan (PPN) bukan ibadahnya, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan dari PPN, yang dikenakan adalah akomodasinya,” ujar Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers, Rabu (06/04/2022).

Aturan soal PPN perjalanan keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Beleid menyebut pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihan dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Sementara pajak 5 persen dari tarif PPN dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan akan dikenakan jika tagihan tidak dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Baca Juga:  Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

“Untuk biaya akomodasi umrah kalau semata-mata umrahnya adalah hanya ke Mekkah itu nanti tidak dikenakan PPN, tapi ketika umrah nyampur, kena PPN,” pungkasnya. (*)

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
Verifikasi
ADVERTISEMENT

Toyota Test Drive ke Batu Ampar (Klik)

https://batamnow.com/wp-content/uploads/2022/02/Toyoya-Test-Drive-ke-Batu-Ampar.mp4
ADVERTISEMENT
BATAM NOW

© 2021 BatamNow

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021 BatamNow

idID
en ENidID
0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply