Pelni Operasikan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis Selama Periode Angkutan Lebaran Tahun Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pelni Operasikan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis Selama Periode Angkutan Lebaran Tahun Ini

07/Apr/2022 14:00
Pelayanan Penumpang Pelni yang Karut Marut. Sampai Kapan?

KM Kelud berangkat dari Pelabuhan Batu Ampar, Minggu (03/10/2021) pagi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis dengan total 49.267 kursi untuk melaksanakan Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Dilansir Tempo, Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro merinci sebanyak 32.447 kursi telah disiapkan untuk kapal penumpang dan 16.820 kursi kapal perintis.

“Pelni memastikan seluruh kapal yang akan beroperasi melayani Angkutan Lebaran laik laut, karena kapal telah melaksanakan docking sebelum periode Angkutan Lebaran tiba,” kata Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (07/04/2022).

Ia mengatakan operasi Angkutan Lebaran 2022 akan dimulai pada periode H-15 atau 17 April 2022.

Pada arus mudik tahun ini, Pelni memprediksi beberapa ruas padat penumpang meliputi Batam – Belawan, Kumai – Semarang, Makassar – Surabaya, Balikpapan – Surabaya, Balikpapan – Makassar, dan Makassar – BauBau.

“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di rute tersebut, Pelni mengajukan izin penyesuaian rute dan jadwal kapal kepada Kementerian Perhubungan sehingga penumpang dengan tujuan pelayaran ke wilayah-wilayah itu dapat terakomodir sebelum hari Lebaran tiba,” ujarnya.

Ia menyampaikan ketentuan perjalanan calon penumpang yang telah melakukan vaksin penguat tidak perlu lagi menunjukkan syarat perjalanan berupa Antigen maupun PCR.

Baca Juga:  Gempa Langka Guncang Australia M 6, Warga Melbourne Panik

Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1×24 jam.

Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam.

Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” katanya.

Yahya menambahkan penjualan tiket untuk arus mudik telah dibuka sejak Sabtu, 2 April 2022 melalui daring. “Seluruh pembelian tiket dilayani dengan sistem pembayaran nontunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas,” kata dia. (*)

Berita Sebelumnya

6 Tips Bepergian ke Luar Negeri Saat Puasa Ramadan

Berita Selanjutnya

Tak Boleh Lagi Jual Pertalite Pakai Jeriken, Pengelola SPBU Sesalkan Kurangnya Sosialisasi dari Pertamina

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Tak Boleh Lagi Jual Pertalite Pakai Jeriken, Pengelola SPBU Sesalkan Kurangnya Sosialisasi dari Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com