BatamNow.com – Pertamina kini melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pembelian BBM jenis Pertalite ke pengecer dengan jeriken atau wadah sejenisnya dengan tujuan dijual kembali.
Pantauan BatamNow.com di sejumlah SPBU di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), larangan itu sudah diberlakukan.
“Iya, mulai hari ini sudah nggak boleh lagi jual Pertalite ke pengecer dengan jeriken,” ujar salah seorang Manager SPBU di Kecamatan Bengkong, Kamis (07/04/2022).
Manager SPBU yang enggan ditulis namanya itu mengungkapkan pihaknya pun mengalami kesulitan menghadapi para pembeli yang tak tahu Pertalite telah dibatasi pembeliannya, tak seperti sebelumnya.
“Soalnya baru keluar semalam suratnya dan kita tempel pagi ini di SPBU jadi memang kurang sosialisasinya dari Pertamina. Kita jadi kerepotan menjelaskan ke pembeli yang nggak tahu,” terangnya.
Larangan penjualan Pertalite kepada pengecer ini diatur dalam surat yang dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga Nomor 586/PND430000/2022-SG perihal Ketentuan Pelayanan Produk Pertalite JBKP yang diteken oleh Region Manager Retail Sales Sumbagut, Aribawa pada 6 April.
“Apabila dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan penyaluran tidak sesuai ketentuan tersebut, kepada lembaga penyalur SPBU akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Pertamina,” tulis surat itu.
Dikonfirmasi media ini mengenai sosialisasi surat larangan penjualan Pertalite dengan jeriken itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Kepri Fadlan belum merespons.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau mengatakan akan mengundang pihak Pertamina untuk rapat mengenai transisi BBM jenis Premium ke Pertalite.
“Saya akan mengundang Pertamina terkait perubahan Premium ke Pertalite ini untuk rapat kemungkinan di hari Senin depan,” ucap Gustian ke BatamNow.com, Kamis (07/04).
Dikonfirmasi juga soal kabar pemotongan kuota Pertalite, Gustian menegaskan belum memperoleh peraturan/ ketentuan itu.
“Belum ada pemotongan kuota Pertalite, masih aman sampai saat ini,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pertalite kini ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang diteken tanggal 10 Maret 2022 lalu.
Dengan ditetapkannya Pertalite sebagai JBKP menggantikan Premium, BBM RON 90 itu pun kini menjadi pilihan utama masyarakat. Tak dimungkiri, bukan hanya konsumen biasa saja, para pengecer pun ikutan beralih ke Pertalite yang harganya terjangkau sehingga bisa dijual eceran kembali.
Seperti diberitakan, Pertamina per 1 April menetapkan harga Pertalite di angka Rp 7.650 per liter di seluruh Indonesia. Untuk Kepulauan Riau (Kepri), harga ini turun dari yang sebelumnya Rp 8.000.
Untuk harga Pertamax naik ke rentang Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter tergantung provinsinya. Di Kepri, ditetapkan Rp 13 ribu dari sebelumnya Rp 9.400 per liter. Kenaikan harga tersebut juga berdampak pada mulai beralihnya para pengguna BBM RON 92 itu ke Pertalite yang lebih murah. (LL/ D)