Tes PCR Saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tes PCR Saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya

07/Apr/2022 14:53

lustrasi pengambilan sampel swab PCR. (F: Jawa Pos)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan benda ke mulut sehingga memicu mual lalu keluar muntah. Lalu, bagaimana dengan tes PCR? Apakah bisa membatalkan puasa?

Ketika melakukan pengambilan sampel, yaitu lendir atau dahak, alat swab dimasukkan ke dalam hidung dan mulut. Prosedur inilah yang menimbulkan pertanyaan apakan tes swab dapat membatalkan puasa atau tidak.

Dilansir CNBC Indonesia, merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021 melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksanaan swab PCR itu. Sebab tes tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel dari nasofaring dan orofaring.

“Tidak membatalkan puasa. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.

Hasanuddin menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.

Baca Juga:  Kepala BP Batam Bertemu Pendiri Thumbay Group UEA, Komitmen Wujudkan Investasi KEK Sekupang Terintegrasi

Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar test swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.

Disamping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tak Boleh Lagi Jual Pertalite Pakai Jeriken, Pengelola SPBU Sesalkan Kurangnya Sosialisasi dari Pertamina

Berita Selanjutnya

Kepri Jadi Salah Satu Fokus Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC

Berita Selanjutnya
Kepri Jadi Salah Satu Fokus Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC

Kepri Jadi Salah Satu Fokus Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com