BatamNow.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) 2022.
Menurut dia, THR penuh itu wajib dibayarkan perusahaan mengingat kondisi dunia usaha kini sudah mulai bangkit seiring turunnya kasus Covid-19.
“Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” kata Netty dalam keterangannya, Minggu (10/04/2022).
Netty meminta pemerintah tetap mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.
Kewajiban THR penuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan,” jelas dia.
Politisi PKS ini mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, ia menekankan agar perusahaan menjalankan kewajiban tersebut. Ia pun mengingatkan ada konsekuensi hukum jika perusahaan melanggar aturan THR.
“Suka tidak suka, ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya,” tegas Netty.
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar memeriksa langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
“Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan, karena ingin menghindari kewajiban membayar THR,” tutur dia.
Netty menilai, pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.
Ia pun mencontohkan berbagai bahan kebutuhan pokok yang melonjak harganya, seperti minyak goreng hingga bahan bakar minyak (BBM) pertamax dan juga gas elpiji tiga kilogram.
Di sisi lain, Netty meminta pemerintah agar aktif mencari informasi terkait keluhan pekerja, bukan hanya menunggu laporan.
“Jangan hanya menunggu laporan, karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Pemerintah harus sigap mencari informasi perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR, mengingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas,” pungkas Netty.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh THR kepada para pekerjanya.
Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini. (*)
sumber: Kompas