BatamNow.com – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 12 sampai 25 April 2022 dan Kota Batam berstatus level 1.
Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.
Untuk pengaturannya dapat dilihat di bawah ini:
Sejauh ini, pemerintah mengklaim kasus virus corona sudah menurun. Baik di Jawa dan Bali maupun pulau-pulau lainnya. Kasus positif sudah tidak sebanyak saat terjadi lonjakan akibat penyebaran varian Omicron yang terjadi sejak akhir Januari lalu.
Dalam beberapa hari terakhir, tren kasus positif baru masih bertambah dalam jumlah ribuan. Akan tetapi, jumlah pasien yang sembuh selalu lebih banyak.
Sementara kasus aktif pun terus menurun. Kasus aktif adalah pasien yang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah. (*)