Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Ibadah Hingga Ngemal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Ibadah Hingga Ngemal

by BATAM NOW
12/Apr/2022 09:24
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah untuk kesekian kalinya kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang.

Dilansir CNBC Indonesia, keputusan tersebut dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 21/2022, yang berlaku efektif mulai hari ini 12 April. Adapun perpanjangan PPKM akan berlaku hingga 25 April mendatang.

Berdasarkan catatan pemerintah, terjadi perubahan level PPKM di luar Jawa-Bali dan mengarah ke perbaikan, di mana level 3 turun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota, dan level 1 naik dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota.

Berikut komposisi terbaru level PPKM untuk 386 wilayah di luar Jawa-Bali:

  • Level 1 meningkat dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota
  • Level 2 meningkat dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota
  • Level 3 menurun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota

Lantas, apa saja perubahan kebijakan PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang?

Selain perubahan pada jumlah daerah pada setiap level, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum seperti pengaturan tempat ibadah di tiap level daerah.

Untuk level 3 maksimal 50%, level 2 maksimal 75%, dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100%. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi penyelenggaraan ibadah di wilayah PPKM level 3.

Baca Juga:  Tokopedia Tarik Biaya Jasa Aplikasi Rp 1.000 sejak 1 Agustus, Sudah Tahu?

“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.” tegas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.

Selain tempat ibadah, pemerintah juga melakukan penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang berstatus level 2.

“Dapat beroperasi sampai maksimal pukul 22.00 waktu setempat,” kata Safrizal.

Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Pemerintah dalam perpanjangan kali ini juga melakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.

“Dan juga diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan,” kata Safrizal. (*)

Berita Sebelumnya

Batam Level 1, PPKM Diperpanjang Lagi Mulai 12 – 25 April 2022

Berita Selanjutnya

Ade Armando Dikeroyok saat Demo 11 April, Terluka di Kepala, Wajah Pelaku Terekam Jelas

Berita Selanjutnya
Ade Armando Babak Belur dalam Demonstrasi di DPR, Sedang Ditangani Tim Medis

Ade Armando Dikeroyok saat Demo 11 April, Terluka di Kepala, Wajah Pelaku Terekam Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com