BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah untuk kesekian kalinya kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang.
Dilansir CNBC Indonesia, keputusan tersebut dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 21/2022, yang berlaku efektif mulai hari ini 12 April. Adapun perpanjangan PPKM akan berlaku hingga 25 April mendatang.
Berdasarkan catatan pemerintah, terjadi perubahan level PPKM di luar Jawa-Bali dan mengarah ke perbaikan, di mana level 3 turun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota, dan level 1 naik dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota.
Berikut komposisi terbaru level PPKM untuk 386 wilayah di luar Jawa-Bali:
- Level 1 meningkat dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota
- Level 2 meningkat dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota
- Level 3 menurun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota
Lantas, apa saja perubahan kebijakan PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang?
Selain perubahan pada jumlah daerah pada setiap level, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum seperti pengaturan tempat ibadah di tiap level daerah.
Untuk level 3 maksimal 50%, level 2 maksimal 75%, dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100%. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi penyelenggaraan ibadah di wilayah PPKM level 3.
“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.” tegas Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.
Selain tempat ibadah, pemerintah juga melakukan penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang berstatus level 2.
“Dapat beroperasi sampai maksimal pukul 22.00 waktu setempat,” kata Safrizal.
Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.
Pemerintah dalam perpanjangan kali ini juga melakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.
“Dan juga diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan,” kata Safrizal. (*)