Kapuspen Kemendagri Benarkan Tim Penilai Akhir Tetapkan Sekda Kepri Definitif - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan BatamNow.com Biro Jakarta

Kapuspen Kemendagri Benarkan Tim Penilai Akhir Tetapkan Sekda Kepri Definitif

12/Apr/2022 17:57
Penetapan Sekda Kepri, Kapuspen Kemendagri: Wewenang Presiden

Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Setelah menunggu sekitar 6 bulan, akhirnya keputusan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri) definitif, telah rampung yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan, mengiyakan hal tersebut. “Benar, tadi siang sudah dirapatkan oleh Tim Penilai Akhir,” ujar Benny Irwan kepada BatamNow.com, Selasa (12/04/2022) sore.

Namun, Benny tidak membocorkan, siapa dari 3 nama yang diajukan Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang dipilih oleh Tim Penilai Akhir.

Usai ditetapkan, nantinya Surat Keputusan akan ditandatangani oleh Presiden RI.

Sedangkan tiga nama calon Sekda Kepri yang diajukan ke Kemendagri hasil dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Oktober 2021, yakni Drs Adi Prihantara MM, Misni SKM MSi dan Drs Sardison MTP.

Adapun mekanisme pengangkatan setiap Sekda provinsi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Baca Juga:  Positivity Rate Covid-19 Harian RI Melebihi Ambang Batas WHO

Pada Bab III Perpres itu disebutkan, susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari: Presiden (Ketua), Wakil Presiden (Wakil Ketua), Sekretaris Kabinet (Sekretaris), dan Anggota Tetap antara lain, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Anggota Tidak Tetap Menteri Teknis/Pimpinan Institusi Pengusul. (RN)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Berita Selanjutnya

Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap

Berita Selanjutnya
Ade Armando Babak Belur dalam Demonstrasi di DPR, Sedang Ditangani Tim Medis

Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com