Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

12/Jul/2022 22:10
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Salah satu upaya menekan judi online adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan memberi pemahaman yang terarah dan benar, diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur ikut judi online.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi ke BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (12/07/2022). “Penting sekali meningkatkan literasi digital masyarakat. Tentunya dengan memasukkan unsur-unsur bahaya judi online. Dengan memahami hal tersebut, tentu masyarakat bisa menahan diri untuk tidak tergiur tawaran judi online,” katanya.

Dikatakannya, upaya meningkatkan literasi digital masyarakat merupakan tantangan tersendiri. Bagaimana masyarakat didorong agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi. Selain itu masyarakat perlu didorong untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personal.

Dari sisi regulasi, diakuinya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan peraturan terkait lainnya tidak membatasi pengenaan sanksi pidana bagi pelaku judi, baik dilakukan secara konvensional ataupun secara online.

Regulasi mengenai judi juga telah dilengkapi dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE), yakni pasal 27 ayat 2 UU ITE mengatur tentang larangan pendistribusian, transmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  5 Bahaya Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula

Khusus judi online, sambung Permadi, UU ITE menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bila dibanding dengan pendapatan atau keuntungan yang diperoleh pembuat aplikasi judi online, denda Rp 1 milyar yang dikenakan terbilang sangat kecil. Apakah ini dapat menimbulkan efek jera?

Meski Permadi mengatakan hingga Juli 2022 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 543.965 konten terkait judi di berbagai platform digital, namun rasanya di luaran sana masih begitu banyak yang beredar. (RN)

Berita Sebelumnya

Dewan Pers Bersama Konstituennya Kritisi RUU KUHP yang Mangancam Kemerdekaan Pers

Berita Selanjutnya

Kejanggalan Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo Versi Keluarga Brigadir J

Berita Selanjutnya
Aiptu Robin Silaban Ditembak Orang Tak Dikenal di Medan

Kejanggalan Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo Versi Keluarga Brigadir J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com