BatamNow.com, Jakarta – Putra Siregar, selebgram yang juga merupakan pemilik gerai ponsel PS Store, mengatakan bahwa dia tidak dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol saat terlibat perseteruan dengan seseorang berinisial N di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dilansir Kompas, hal tersebut disampaikan Putra Siregar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/04/2022).
Putra Siregar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap N atau MNA di salah satu kafe di Kebayoran Baru pada Rabu (02/03).
“Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras),” kata Putra Siregar.
Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap artis Rico Valentino terkait kasus yang sama. Rico juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi tidak memastikan apakah Putra dan Rico ada dalam pengaruh alkohol saat dugaan penganiayaan berlangsung.
Sebab, peristwa itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2022, sementara korban baru membuat laporan ke polisi pada 16 Maret 2022.
“Peristiwa tidak dilaporkan saat kejadian, sedangkan (pengecekan) pengaruh alkohol sudah tidak efektif setelah 14 hari kemudian. Kecuali, yang bersangkutan diperiksa saat kejadian,” jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.
Budhi mengatakan, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Budhi.
“Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (*)