Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru

13/Apr/2022 17:01
Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS) sebagai tersangka. Putra juga ditangkap bersama artis Rico Valentino (RV). (F: Kompas.com/ MITA AMALIA HAPSARI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Putra Siregar, selebgram yang juga merupakan pemilik gerai ponsel PS Store, mengatakan bahwa dia tidak dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol saat terlibat perseteruan dengan seseorang berinisial N di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dilansir Kompas, hal tersebut disampaikan Putra Siregar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/04/2022).

Putra Siregar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap N atau MNA di salah satu kafe di Kebayoran Baru pada Rabu (02/03).

“Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras),” kata Putra Siregar.

Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap artis Rico Valentino terkait kasus yang sama. Rico juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi tidak memastikan apakah Putra dan Rico ada dalam pengaruh alkohol saat dugaan penganiayaan berlangsung.

Sebab, peristwa itu terjadi pada tanggal 2 Maret 2022, sementara korban baru membuat laporan ke polisi pada 16 Maret 2022.

Baca Juga:  Wamen PUPR: Sementara Kita Tampung Rencana Korsel Danai Proyek Jembatan Batam-Bintan

“Peristiwa tidak dilaporkan saat kejadian, sedangkan (pengecekan) pengaruh alkohol sudah tidak efektif setelah 14 hari kemudian. Kecuali, yang bersangkutan diperiksa saat kejadian,” jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Budhi mengatakan, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Budhi.

“Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Sah! Wan Darussalam Menjabat Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam

Berita Selanjutnya

Menteri Airlangga Lantik Wan Darussalam Jadi Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Ini Pesannya

Berita Selanjutnya
Menteri Airlangga Lantik Wan Darussalam Jadi Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Ini Pesannya

Menteri Airlangga Lantik Wan Darussalam Jadi Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com