BatamNow.com – Persyaratan perjalanan dari Singapura ke Indonesia dilonggarkan lagi. Kini, wisatawan mancanegara (wisman) dari Negeri Singa diperbolehkan menggunakan hasil tes negatif Antigen sebagai syarat sebelum keberangkatan.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar mengatakan ketentuan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan 19 April.
“Surat gubernur yang menyampaikan aspirasi pelaku pariwisata tanggal 12 April direspons hari ini dengan addendum,” kata Buralimar ke BatamNow.com, Selasa (19/04/2022).
Untuk penerapan addendum itu, berlaku segera sesuai tanggal yang diatur di dalamnya yaitu per Selasa tanggal 19 April 2022.
“Semoga pengelola pelabuhan dan petugas di pelabuhan sudah siap semua,” harapnya.
Dijelaskan dalam Addendum SE Kasatgas 17/2022 itu bahwa hasil tes Antigen sebagai syarat keberangkatan hanya berlaku jika wisman telah menetap minimal 14 hari di Singapura dan setidaknya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Ditentukan juga bahwa hasil negatif Antigen itu adalah yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan jika hasil PCR dengan kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelum addendum SE ini, Kewajiban PCR untuk turis dari Singapura dirasa memberatkan karena harganya yang tergolong mahal, mulai dari SGD 95. Sedangkan Antigen jauh lebih murah yakni sekitar SGD 35.
Selain mengatur syarat dokumen hasil tes Covid-19 sebelum keberangkatan, Addendum SE Kasatgas Covid-19 17/2022 juga menambahkan 1 pintu masuk lagi yang berada di Kepri yakni melalui Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Syarat Perjalanan Singapura-Indonesia Terbaru
Dengan adanya perubahan aturan terbaru ini, maka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura ke Indonesia (Kepri) tidak wajib lagi menjalani tes Covid-19 dan karantina setibanya di pintu masuk Indonesia dengan syarat:
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
- Memasang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan hasil tes Antigen ataupun RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan
- Menunjukkan sertifikat vaksin dimana dosis keduanya disuntik minimal 14 hari sebelum keberangkatan
- Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup penangangan Covid-19
- Tidak memiliki gejala Covid-19 dan suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius
Sementara jika terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius maka diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan bayar mandiri jika WNA.
Bila tes ulang PCR hasilnya negatif, barulah PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara jika positif maka harus menjalani isolasi sesuai aturan pemerintah. (D/LL)