Wisman dari Singapura ke Kepri Kini Boleh Pakai Hasil Antigen sebagai Syarat Keberangkatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wisman dari Singapura ke Kepri Kini Boleh Pakai Hasil Antigen sebagai Syarat Keberangkatan

Pintu Masuk Turis Melalui Tarempa Dibuka

by BATAM NOW
19/Apr/2022 15:32
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Sen Ong, salah seorang dari 26 wisatawan Singapura yang datang pertama ke Nongsa, Batam melalui travel bubble, Rabu (23/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persyaratan perjalanan dari Singapura ke Indonesia dilonggarkan lagi. Kini, wisatawan mancanegara (wisman) dari Negeri Singa diperbolehkan menggunakan hasil tes negatif Antigen sebagai syarat sebelum keberangkatan.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar mengatakan ketentuan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan 19 April.

“Surat gubernur yang menyampaikan aspirasi pelaku pariwisata tanggal 12 April direspons hari ini dengan addendum,” kata Buralimar ke BatamNow.com, Selasa (19/04/2022).

Untuk penerapan addendum itu, berlaku segera sesuai tanggal yang diatur di dalamnya yaitu per Selasa tanggal 19 April 2022.

“Semoga pengelola pelabuhan dan petugas di pelabuhan sudah siap semua,” harapnya.

Dijelaskan dalam Addendum SE Kasatgas 17/2022 itu bahwa hasil tes Antigen sebagai syarat keberangkatan hanya berlaku jika wisman telah menetap minimal 14 hari di Singapura dan setidaknya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Ditentukan juga bahwa hasil negatif Antigen itu adalah yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan jika hasil PCR dengan kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelum addendum SE ini, Kewajiban PCR untuk turis dari Singapura dirasa memberatkan karena harganya yang tergolong mahal, mulai dari SGD 95. Sedangkan Antigen jauh lebih murah yakni sekitar SGD 35.

Baca Juga:  KPK Akan Periksa Penghubung Gubernur Papua ke Kasino di Luar Negeri

Selain mengatur syarat dokumen hasil tes Covid-19 sebelum keberangkatan, Addendum SE Kasatgas Covid-19 17/2022 juga menambahkan 1 pintu masuk lagi yang berada di Kepri yakni melalui Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Syarat Perjalanan Singapura-Indonesia Terbaru

Dengan adanya perubahan aturan terbaru ini, maka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura ke Indonesia (Kepri) tidak wajib lagi menjalani tes Covid-19 dan karantina setibanya di pintu masuk Indonesia dengan syarat:

  1. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
  2. Memasang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Melampirkan hasil tes Antigen ataupun RT-PCR yang diambil sebelum keberangkatan
  4. Menunjukkan sertifikat vaksin dimana dosis keduanya disuntik minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  5.  Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup penangangan Covid-19
  6. Tidak memiliki gejala Covid-19 dan suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius

Sementara jika terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius maka diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan bayar mandiri jika WNA.

Bila tes ulang PCR hasilnya negatif, barulah PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara jika positif maka harus menjalani isolasi sesuai aturan pemerintah. (D/LL)

Berita Sebelumnya

Simak Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Termasuk Mudik per 19 April

Berita Selanjutnya

Geger, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng!

Berita Selanjutnya
Jaksa Agung Lantik Gerry Yasid sebagai Kajati Kepri

Geger, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com