BatamNow.com, Jakarta – Pengesahan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) baru merupakan langkah awal dari sebuah implementasi regulasi yang panjang ditengah masyarakat. Untuk itu, diharapkan UU tersebut dapat ditopang dengan aturan turunan yang konkret, tegas dan berani.
“Jangan berhenti pada mengesahkan UU TPKS saja. Aturan turunannya haruslah dibuat konkret. Itu pun perlu didukung oleh sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (22/04/2022).
Menurutnya, bila dicermati, perjalanan UU ini sudah demikian panjang, hingga 10 tahun baru disahkan. Karena itu, sayang bila aturan ini hanya sebatas regulasi belaka.
“Kehadiran UU TPKS tentu harus ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah konkret. Pertama, perumusan peraturan turunan yang akan menjadi dasar dari pelaksanaan UU ini. Kedua, upaya sosialisasi yang harus lebih gencar ke semua pihak. Terutama kepada masyarakat, agar mengetahui apa yang harus mereka lakukan,” bebernya.
Dengan sosialisasi yang masif, lanjut Retno, ketika ada yang mengalami (jadi korban) atau bahkan menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, bisa segera mengambil tindakan dengan melaporkan.
Retno menambahkan, kalau UU Perlindungan Anak memang sudah mengatur lebih berat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Karena bersetubuh dengan anak dalam UU PA adalah sebuah tindak pidana dengan ancaman hukuman 5-15 tahun dan dapat diperberat 1/3 hukuman jika pelaku adalah orang terdekat korban, dan juga dapat dihukum tambahan berupa kebiri kimia.
“Dalam hal ini UU PA memang bersifat lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” terangnya.
Dirinya mengapresiasi disahkannya UU TPKS ini dan berharap impementasi di lapangan harus tegas dan keras. Dengan begitu, maka kasus-kasus kekerasan seksual akan dapat diminimalisir. (RN)

