BatamNow.com – PT Synergy Oil Nusantara (Batam) menyambut baik panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan persetujuan ekspor (PE) buntut terkuaknya korupsi perizinan dari Kementerian Perdagangan itu.
Hal tersebut disampaikan Corporate Affairs (Humas) PT Synergy Oil Nusantara Nopianto ke media ini dalam wawancara langsung di perusahaan yang berlokasi di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu.
“Kita diminta keterangan, tentu kita senang untuk bisa menjelaskan. Kenyataannya izin ekspor kami malah lambat dikeluarkan,” jelas Nopianto kepada BatamNow.com, Jumat (22/04/2022).
Nopi –begitu dipanggil, menjelaskan bahwa dirinya turut mendampingi Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara Bambang Rukyanto yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu (20/04) lalu.
Dijelaskan Nopi, Bambang memang orang yang mengurusi pengajuan PE untuk PT Synergy Oil Nusantara. Berbeda dengan tiga pejabat perusahaan minyak sawit yang dijadikan tersangka oleh Kejagung, ketiganya adalah petinggi bukan yang berhubungan langsung dalam pengurusan PE.
Bambang diperiksa apakah dalam mengajukan persetujuan ekspor telah sesuai ketentuan atau ada melakukan gratifikasi kepada pejabat.
“Kita jawab bagaimana ada gratifikasi, persetujuan ekspor kami saja satu bulan nggak dikeluarkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka terkait pemberian izin ekspor minyak goreng.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari perusahaan yakni Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“88 perusahaan yang diperiksa itu dibagi per klaster. Kita bukan klaster Dirjen yang dijadikan tersangka,” terang Nopi.
Tak seperti tiga perusahaan kelas kakap yang petingginya kini ditetapkan tersangka oleh Kejagung, lanjut Nopi, persetujuan ekspor untuk PT Synergy Oil Nusantara malah lambat dikeluarkan.
“Kita mengajukan dari 16 Februari 2022 dan sekitar 17 Maret baru keluar. Padahal harusnya 5 hari,” ucapnya.

Pengajuan PE itu, kata Nopi, mealalui sistem online dengan beberapa tahapan. Mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan oleh kasubdit hingga approval (persetujuan). Di tahap akhir ini lah PE untuk PT Synergy Oil Nusantara tak kunjung disetujui hingga mereka mencoba lewat video conference lewat zoom meeting.
Pun demikian, pengajuan PE itu tetap tak direspons dan akhirnya PT Synergy Oil Nusantara bertandang ke Jakarta ditemani pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
“Akhirnya kami datang ke Jakarta, barulah keluar. Menurut saya mungkin karena ribuan perusahaan yang mengantre sehingga lama,” imbuhnya.
Menurutnya, saat itu, PT Synergy Oil Nusantara mengikuti tahapan pengajuan PE sesuai prosedur dan memang telah memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) sebesar 20 persen sebagaimana ditetapkan pemerintah.
“DMO itu salah satu data yang dilampirkan dalam pengajuan PE. Ada banyak dokumen, dari distributor hingga konsumen itu kami ada datanya lengkap. DMO 20 persen itu mengalir nggak,” imbuhnya.

PT Synergy Oil Nusantara Perusahaan PMA di Bawah IFFCO Group dari Arab
Sebagai informasi, PT Synergy Oil Nusantara adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) berada di bawah naungan IFFCO Group yang berpusat di Uni Emirat Arab (UEA).
Pada 2018, IFFCO Group mengakuisisi 100 persen saham PT Synergy Oil Nusantara yang awalnya bernama PT Perkebunan Argintara itu.
PT Synergy Oil Nusantara adalah penyelenggara kawasan berikat (PKB) merangkap pengusaha di kawasan berikat (PDKB).
Perusahaan ini beroperasi di lokasi seluas 116.246 m2 yang terletak di di Jalan Raya Pelabuhan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Perusahaan berorientasi ekspor ini memproduksi minyak goreng (kemasan maupun curah) dengan kapasitas rerata 1.500 ton per hari atau 45.000 ton per bulan.
PT Synergy Oil Nusantara beroperasi dengan izin indsutri dimana mereka menyediakan stok minyak goreng yang kemudian akan disalurkan ke distributor setelah disetujui oleh Disperindag.
Data diperoleh media ini, ada 7 perusahaan yang menjadi distributor produk PT Synergy Oil Nusantara di Kota Batam.
Untuk produk minyak goreng kemasan milik PT Synergy Oil Nusantara yang berada di pasaran dengan merek Hayat, Son Gold dan Maha. (Red/D)
Mohon info untuk pimpinan Exsport Dept PT sinergi oil Nusantara… Baca Selengkapnya