BatamNow.com – Mulai 26 April 2022, setiap turis yang memasuki Singapura tak perlu lagi melampirkan hasil tes Covid-19 asalkan setidaknya sudah divaksinasi penuh (dua dosis).
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, hari ini, Jumat (22/04/2022).
“Dengan perubahan ini, maka setiap turis yang sudah divaksinasi dosis penuh tak perlu melakukan tes Covid-19 apapun untuk memasuki Singapura,” jelas Kemenkes Singapura, dikutip dari ChannelNewsAsia.
Selain itu, ketentuan tak perlu lagi tes Covid-19 ini juga berlaku bagi anak usia 12 tahun ke bawah yang masih belum divaksinasi dua dosis.
Namun hingga tanggal 26 April nanti, turis masih wajib mengikuti ketentuan melakukan tes Covid-19 baik itu antigen ataupun PCR dalam dua hari sebelum keberangkatan.
Negeri yang dipimpin Lee Hsien Loong ini tampaknya benar-benar tengah bersiap memasuki fase endemi Covid-19.
Berikut ini beberapa pencabutan dan pelonggaran prokes oleh Singapura mulai 26 April:
- Penggunakan aplikasi tracing yakni SafeTrafel dan TraceTogether dicabut, kecuali di acara dengan 500 orang lebih dan lokasi hiburan malam.
- Tak ada lagi pembatasan jumlah pengunjung ke rumah.
- Penggunaan masker hanya diwajibkan di indoor dan kendaraan umum.
- Tak perlu lagi menjaga jarak
- Tak ada lagi pembatasan jumlah peserta dalam sebuah acara.
Di lain sisi, Batam (Indonesia) masih memberlakukan beberapa prokes meski memang tak seketat dulu. Namun tak seprogresif dan seadaptif Singapura.
Padahal penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Batam sendiri bahkan hanya tinggal 5 kasus aktif dan kasus harian 1 digit beberapa hari belakangan.
Turis minimal divaksin dua dosis dari Negeri Singa ke Batam masih diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan. Itu pun kalau si pelancong telah menetap di Singapura selama 14 hari berturut.
Kemudian bagi warga negara asing, masih harus menunjukkan kepemilikan asuransi yang meng-cover perawatan Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal SGD 20 ribu. (D)