Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022

by BATAM NOW
23/Apr/2022 12:54
Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022

halalbihalal

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menerbitkan surat edaran yang mengatur soal aktivitas halalbihalal Lebaran 2022. Dalam edaran tersebut diatur soal pembatasan tamu yang menghadiri acara halal bihalal.

Dilansir CNN Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan pada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut menyebutkan, kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.

Daerah yang masuk pada level 3 hanya diperbolehkan mengadakan halal bihalal dengan kapasitas maksimal 50 persen tamu. Kemudian daerah dengan level dua maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah di level satu.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Masyarakat juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketak yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Berikut aturan lengkap halal bihalal Lebaran 2022:

  1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 Covid-19 di di Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-1- di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
  2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
  3. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.
  4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemarintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terus menunjukkan tren penurunan. Saat ini terdapat 21.037 kasus aktif covid-19. Tambahan kasus rata-rata harian saat ini kurang dari 1.000 kasus dengan angka kematian harian di bawah 100.

Baca Juga:  KSO Pelabuhan Feri Batam Center Belum Dilelang, Melenceng dari Janji Kepala BP Batam

Kemarin ada tambahan 651 kasus positif, 10.808 kasus sembuh dan 25 kasus kematian. Pemerintah terus menggalakkan tingkat vaksinasi terutama untuk dosis ketiga atau booster. (*)

Berita Sebelumnya

Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor

Berita Selanjutnya

Inilah Kontribusi Industri Minyak Goreng PT Synergy Oil Nusantara di Batam

Berita Selanjutnya
Inilah Kontribusi Industri Minyak Goreng PT Synergy Oil Nusantara di Batam

Inilah Kontribusi Industri Minyak Goreng PT Synergy Oil Nusantara di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com