Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor

by BATAM NOW
23/Apr/2022 10:13
Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor

Kota Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kawasan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Jawa masih menjadi favorit bagi investor.

Head of Industrial & Logistics Services Colliers Indonesia, Rivan Munansa mengatakan itu dalam Market Insights mengenai Potensi Pengembangan Kawasan Industri di KEK. Dilansir dari Kompas.com.

KEK di Batam (Kepri), tampaknya masih jalan di tempat meski telah ada Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021.

Perundangan ini dibuat dalam rangka mempercepat pergerakan ekonomi di kawasan khusus Batam maupun Kepri termasuk percepatan kawasan KEK=nya.

Namun keberadaan PP 41/2021 dipandang banyak pihak tak punya daya dorong yang kuat terhadap percepatan KEK di daerah ini sebagaimana diimpikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP 41/2021, terkesan tak dijalankan secara serius dan bahkan PP itu dianggap masih ambigu dan beraroma politis.

Belum lagi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana UU Cipta Kerja dan PP-nya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Salah satu prinsip dan spirit dari PP itu awalnya adalah untuk mempercepat perkembangan investasi asing. Skenarionya di Kepri mengintegrasikan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimum, lebih merampingkan regulasi dan implementaisinya sebagai daya tarik bagi calon investor.

Baca Juga:  MAKI Bongkar Dugaan Kapal Asing Buang Puluhan Ribu Ton Limbah Beracun di Laut Sekitar Perairan Batam

Namun apa yang diimpikan lewat UU Cipta Kerja, terasa hambar karena PP 41/2021 tak dijakankan secara konsisten.

Bahkan PP tersebut dapat dikata antara ada dan tiada. (Red)

Berita Sebelumnya

Terpidana Pengalihan Aset BPD Riau Kepri Dicokok Tim Tabur Kejagung di Banten

Berita Selanjutnya

Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022

Berita Selanjutnya
Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022

Aturan Lengkap Kemendagri soal Halalbihalal Lebaran 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com