BatamNow.com – Kawasan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Jawa masih menjadi favorit bagi investor.
Head of Industrial & Logistics Services Colliers Indonesia, Rivan Munansa mengatakan itu dalam Market Insights mengenai Potensi Pengembangan Kawasan Industri di KEK. Dilansir dari Kompas.com.
KEK di Batam (Kepri), tampaknya masih jalan di tempat meski telah ada Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021.
Perundangan ini dibuat dalam rangka mempercepat pergerakan ekonomi di kawasan khusus Batam maupun Kepri termasuk percepatan kawasan KEK=nya.
Namun keberadaan PP 41/2021 dipandang banyak pihak tak punya daya dorong yang kuat terhadap percepatan KEK di daerah ini sebagaimana diimpikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP 41/2021, terkesan tak dijalankan secara serius dan bahkan PP itu dianggap masih ambigu dan beraroma politis.
Belum lagi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana UU Cipta Kerja dan PP-nya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Salah satu prinsip dan spirit dari PP itu awalnya adalah untuk mempercepat perkembangan investasi asing. Skenarionya di Kepri mengintegrasikan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimum, lebih merampingkan regulasi dan implementaisinya sebagai daya tarik bagi calon investor.
Namun apa yang diimpikan lewat UU Cipta Kerja, terasa hambar karena PP 41/2021 tak dijakankan secara konsisten.
Bahkan PP tersebut dapat dikata antara ada dan tiada. (Red)