Terpidana Pengalihan Aset BPD Riau Kepri Dicokok Tim Tabur Kejagung di Banten - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terpidana Pengalihan Aset BPD Riau Kepri Dicokok Tim Tabur Kejagung di Banten

23/Apr/2022 06:49
Terpidana Pengalihan Aset BPD Riau Kepri Dicokok Tim Tabur Kejagung di Banten

Arya Wijaya, terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri ditangkap Kejaksaan Agung di Tangerang Selatan, Kamis (21/04/2022). (F: Selasar Riau/ Defri Candra)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Arya Wijaya, buronan terpidana kasus pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepulauan Riau (Kepri) yang telah sekian lama melarikan diri.

Penangkapan dilakukan di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/04/2022) kemarin. Saat dicokok aparat Kejagung, Arya tidak memberikan perlawanan.

Dalam keterangannya di laman Kejagung RI, Jumat (22/04), dikatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, terpidana Arya Wijaya yang adalah Direktur PT Saras Perkasa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35,2 miliar.

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair pidana kurungan selama 8 bulan. Serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Apabila terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tulis putusan MA tersebut.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Robiyanto, Ahli: Kesalahan Kepolisian Tidak Berhasil Melakukan Penyidikan

Dalam melakukan perbuatan tercelanya, Arya bekerja sama antara lain dengan Yumadris SE selaku pimpinan BPDRKP Cabang Batam, Zulkifli Thalib Direktur Utama BPD Riau Kepri, dan Drs Buchari A Rahim MM, Direktur Pemasaran BPD Riau Kepri.

Dijelaskan pula, saat dipanggil untuk menjalankan putusan, terpidana Arya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, baru enam tahun kemudian, Arya berhasil diringkus oleh Tim Tabur Kejagung. “Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Kejagung.

Pihak Kejagung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi dan mendapat kepastian hukum. “Kami mengimbau pihak-pihak yang masuk pada DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng, PT Synergy Oil Nusantara (Batam) Terancam Setop Operasi

Berita Selanjutnya

Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor

Berita Selanjutnya
Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor

Bukan di Batam (Kepri). KEK di Pulau Jawa Masih Jadi Favorit Investor

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply