BatamNow.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Arya Wijaya, buronan terpidana kasus pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepulauan Riau (Kepri) yang telah sekian lama melarikan diri.
Penangkapan dilakukan di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/04/2022) kemarin. Saat dicokok aparat Kejagung, Arya tidak memberikan perlawanan.
Dalam keterangannya di laman Kejagung RI, Jumat (22/04), dikatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, terpidana Arya Wijaya yang adalah Direktur PT Saras Perkasa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35,2 miliar.
“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair pidana kurungan selama 8 bulan. Serta menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Apabila terpidana tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tulis putusan MA tersebut.
Dalam melakukan perbuatan tercelanya, Arya bekerja sama antara lain dengan Yumadris SE selaku pimpinan BPDRKP Cabang Batam, Zulkifli Thalib Direktur Utama BPD Riau Kepri, dan Drs Buchari A Rahim MM, Direktur Pemasaran BPD Riau Kepri.
Dijelaskan pula, saat dipanggil untuk menjalankan putusan, terpidana Arya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, baru enam tahun kemudian, Arya berhasil diringkus oleh Tim Tabur Kejagung. “Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Kejagung.
Pihak Kejagung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi dan mendapat kepastian hukum. “Kami mengimbau pihak-pihak yang masuk pada DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tukasnya. (RN)