Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara, Sekdaprov Kepri Definitif - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara, Sekdaprov Kepri Definitif

by BATAM NOW
26/Apr/2022 09:17
Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara, Sekdaprov Kepri Definitif

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs Adi Prihantara MM. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melantik Drs Adi Prihantara MM sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) di aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Selasa (26/04/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan membenarkan pelantikan Sekdaprov Kepri itu.

“Betul, lagi pelantikan,” ujar Hasan singkat ke BatamNow.com, Selasa (26/04/2022).

Adi Prihantara diangkat sebagai Sekdaprov Kepri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46/TPA Tahun 2022  tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, diteken Presiden Jokowi pada 19 April lalu.

Dengan pelantikan Sekdaprov definitif, Gubernur Ansar berharap akan memperlancar urusan pemerintahan Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, penentuan Sekdaprov Kepri ini sudah ditunggu sejak Oktober 2021 dimana ada 3 nama hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Madya yang diajukan ke Kemendagri yang kemudian akan dirapatkan oleh Tim Penilai Akhir

Diberitakan media ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan Tim Penilai Akhir telah menetapkan Sekdaprov Kepri pada 12 April lalu untuk selanjutnya ditandatangani oleh presiden.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Batam Demo Tolak Penetapan UMP dan UMK 2022

Pengangkatan setiap Sekdaprov diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014. Pada Bab II disebutkan bahwa Tim Penilai Akhir terdiri dari presiden (ketua), wakil presiden (wakil ketua, sekretaris kabinet (sekretaris), dan anggota tetap antara lain menteri sekretaris negara, menteri negara pendayagunaan apratur negara dan kepala badan kepegawaian negara serta anggota tidak tetap menteri teknis/ pimpinan institusi pengusul. (*)

Berita Sebelumnya

Batam Tetap Level 1, PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 9 Mei 2022

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Safari Ramadan di Tanjung Piayu Batam

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Safari Ramadan di Tanjung Piayu Batam

Gubernur Ansar Safari Ramadan di Tanjung Piayu Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com