Gubernur Ansar Serahkan Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Serahkan Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Kepri

by BATAM NOW
25/Mei/2023 13:34
Gubernur Ansar Serahkan Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Kepri menggelar Penganugerahan Paritrana Award tahun 2022 tingkat Provinsi Kepri, Kamis (25/05/2023).

Penganugerahan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang ini dengan agenda pemberian penghargaan dan apresiasi kepada lembaga pemerintah dan badan usaha perusahaan yang peduli dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan penghargaan ini.

“Pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini menjadi salah satu tugas wajib yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” ujar Gubernur Ansar.

Persoalan perlindungan sosial, lanjut Ansar, paling penting diperhatikan, sebagai hubungan timbal balik dari hubungan perusahaan dan pekerja yang mendukung.

“Provinsi Kepri sangat mendukung apapun program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya agar mampu bekerja lebih baik lagi,” kata Ansar.

Ansar yakin, dengan dukungan dan peran BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih membangun semangat pekerja dalam meningkatkan perekonomian Kepri.

“Saat ini Pemprov Kepri telah pun meng-cover pekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, tak hanya itu Pemprov Kepri juga telah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama telah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan untuk 35 ribu nelayan di Provinsi Kepri,” tegas Ansar.

 

1 of 12
- +

Kedepannya, Ansar memastikan akan terus mengkover beberapa pekerja rentan di Provinsi Kepri untuk dapat memberikan perlindungan seperti tukang ojek, tukang becak dan pekerja rentan lainnya jika mengalami kecelakaan kerja.

“Kami akan terus mengupayakan walau dengan APBD kita yang terbatas ini. Akan sedikit mengkover semua perlindungan dan jaminan sosial yang kita berikan kepada masyarakat,” tegas Ansar

Baca Juga:  Gubernur Ansar ke Turki Promosikan Potensi Kepri

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana mengatakan bahwa Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2023 ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah dan badan usaha yang turut mendukung program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2023 ini, terdapat beberapa kategori yang kita berikan penghargaan seperti kategori pemerintah, kategori perusahaan skala besar, kategori perusahaan skala menengah dan kategori perusahaan skala UKM,” ujar Sunjana.

Dikatakan Sunjana, pada proses penilaian penghargaan ini dilakukan dengan efektif dan dinilai oleh berbagai tenaga ahli baik itu dari pemerintah, dinas ketenagakerjaan, pihak perusahaan, perwakilan pekerja serta dari pihak akademisi.

“Untuk Provinsi Kepri, dari 940 ribu pekerja di Kepri, baru 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah terkover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunjana.

Tak hanya itu, pada penganugerahan ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan atau klaim jaminan sosial kepada ahli waris dari pekerja penerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris.

Adapun penerima Paritrana Award untuk Kategori pemerintah yakni Pertama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua, Pemerintah Kabupaten Lingga. Dan ketiga, Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sedangkan untuk kategori perusahaan skala besar diberikan kepada Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Kategori perusahaan skala menengah diberikan kepada: Pertama, Energi Listrik Batam; kedua, Inspektindo Energi Persada; dan ketiga BPR Barelang Mandiri.

Dan untuk kategori perusahaan skala UKM diberikan kepada Indonesia Villa Jaya dan Koperasi Karyawan Simanoh. (*)

Berita Sebelumnya

Penumpang Taksi di Bandara Soetta dan Hang Nadim Sama-sama Diperas

Berita Selanjutnya

5 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Gagal Berangkat Gegara Sakit dan Hamil

Berita Selanjutnya
Pemerintah Belum Tetapkan Biaya Haji 2021, Tapi Bisa Naik

5 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Gagal Berangkat Gegara Sakit dan Hamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com