BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah,” demikian bunyi diktum kesatu peraturan tersebut sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/04/2022).
Dilansir Kompas, aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Selain itu untuk memberi pedoman bagi instainsi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Kemudian pada diktum kedua ditegaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selanjutnya pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 26 April 2022
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022.
SKB tersebut perubahan atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021,
Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dilansir dari lembaran SKB pada 7 April lalu, aturan tersebut menetapkan menambahkan cuti bersama tahun 2022.
Penambahan cuti bersama yang dimaksud yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei atau Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat atau saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Adapun Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada 7 April 2022. (*)