Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 4 Hari, Tidak Potong Cuti Tahunan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 4 Hari, Tidak Potong Cuti Tahunan

by BATAM NOW
27/Apr/2022 05:39
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Ilustrasi cuti/ libur. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah,” demikian bunyi diktum kesatu peraturan tersebut sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (26/04/2022).

Dilansir Kompas, aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Selain itu untuk memberi pedoman bagi instainsi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Kemudian pada diktum kedua ditegaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selanjutnya pada diktum ketiga dijelaskan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga:  PH Bang Long Tanggapi Replik JPU, Sidang Putusan 6 Maret 2024

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 26 April 2022

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022.

SKB tersebut perubahan atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021,

Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dilansir dari lembaran SKB pada 7 April lalu, aturan tersebut menetapkan menambahkan cuti bersama tahun 2022.

Penambahan cuti bersama yang dimaksud yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei atau Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat atau saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Adapun Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada 7 April 2022. (*)

Berita Sebelumnya

Menko Airlangga Tegaskan Larangan Ekspor Hanya untuk RBD Palm Olein

Berita Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Berita Selanjutnya
KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com