Ngeri! Hingga 2009 Sudah 26 Pulau Kecil Hilang Akibat Penambangan Pasir Laut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ngeri! Hingga 2009 Sudah 26 Pulau Kecil Hilang Akibat Penambangan Pasir Laut

09/Mei/2022 07:12
Pasir Laut Boleh Ekspor Lagi? Era Presiden Megawati dan SBY, Dilarang

Ilustrasi kegiatan pertambangan pasir laut. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, hingga tahun 2009, sebanyak 26 pulau-pulau kecil di wilayah Riau telah hilang karena abrasi pantai yang diakibatkan penambangan pasir laut yang dilakukan secara masif.

“Pemerintah harusnya belajar dari kasus hilangnya beberapa pulau kecil di sekitar perairan Riau akibat dari aktivitas penambangan pasir laut,” kata Suhana Wakil Sekretaris Umum Pandu Laut Nusantara, kepada BatamNow.com, Minggu (08/05/2022).

Oleh karena itu, Suhana dengan tegas meminta pemerintah menghentikan secara permanen rencana penambangan pasir laut di seluruh wilayah Indonesia, terlebih di wilayah pulau-pulau kecil. “Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan atas perubahan iklim, sehingga sangat penting untuk terus menjaga kelestariannya,” ujar Dosen STIE Muhammadiyah Jakarta ini lagi.

Dia menambahkan, rencana penambangan pasir laut juga bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim dengan menjaga kesehatan laut. “Perlindungan laut merupakan faktor penting dalam memperlambat perubahan iklim. Apalagi, terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya dapat menyerap karbondioksida di alam. Dengan penambangan pasir, maka ekosistem laut akan semakin terancam, dan laut akan semakin tidak sehat,” urainya.

Tidak hanya masyarakat nelayan yang akan dirugikan, sambungnya, karena terganggu wilayah tangkapannya oleh aktivitas penambangan pasir, akan tetapi jauh lebih dari itu, aktivitas masyarakat lainnya pun akan semakin terancam.

Suhana membenarkan bahwa moratorium penambangan pasir yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.

“Betul, keputusan bersama tersebut sampai saat ini masih berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan bersama tersebut dilatar belakangi oleh dampak negatif yang sangat besar dari aktivitas penambangan pasir laut, yaitu: (1) Meningkatkan kekeruhan perairan yang akan memberikan dampak kepada ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan; (2) menurunkan produktivitas nelayan; (3) menyebabkan pola arus dan gelombang berubah; dan (4) mengakibatkan abrasi di pantai.

Baca Juga:  Pasir Laut Boleh Ekspor Lagi? Era Presiden Megawati dan SBY, Dilarang

Suhana membeberkan, dampak kerusakan yang bisa ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut, tidak hanya mengancam aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir di sekitar lokasi, akan tetapi juga dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil di lokasi penambangan.

“Sudah puluhan pulau kecil di sekitar perairan Riau hilang diakibatkan penambangan pasir laut dan abrasi pantai,” ungkapnya lugas.

Karenanya, lanjut Suhana, tidak ada kata lain, penambangan pasir laut, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil harus dihentikan secara permanen. “Pemerintah harus konsisten dengan komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan menjaga kesehatan laut,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Kemenag Rilis Jemaah Haji Berhak Berangkat, Dirjen PHU: Persiapkan Diri dan Segera Konfirmasi

Berita Selanjutnya

Nestapa Penumpang Pelni di Batam

Berita Selanjutnya
Pelayanan Penumpang Pelni yang Karut Marut. Sampai Kapan?

Nestapa Penumpang Pelni di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com