BatamNow.com – Pertemuan Anggota Komisi VII DPR RI dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait di Balairungsari Lantai 3 Gedung BP Batam yang membahas rencana ekspor pasir laut pada Rabu (11/05/2022) tertutup bagi pers.
Kepada wartawan BatamNow.com yang hendak meliput ke ruangan tersebut, seorang pegawai BP Batam mengatakan pertemuan bersifat internal.
Bukan hanya pada pertemuan di gedung berlogo Elang Emas milik BP Batam itu tertutup bagi pers. Namun beberapa anggota wakil rakyat dari Senayan itu bungkam ketika dikonfirmasi wartawan.
Adian Yunus Yusak Napitupulu yang kerap tampil vokal di kancah politik justru kali ini bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi BatamNow.com. Demikian juga Ketua Tim H Eddy Soeparno langsung tak tampak usai makan siang beramai-ramai di restoran seafood ternama Golden Prawn, di kawasan Bengkong.
Ketika wartawan BatamNow.com menanyai Adian yang tengah menuju mobil mewah Land Cruiser warna hitam yang sedang ditunggu seseorang, tak sepatah kata pun jawaban keluar dari mulutnya.
Sementara Ketua DPP LI Tipikor Kepri Panahatan SH mengingatkan semua pihak agar mewaspadai kemungkinan mafia atau oligarki di balik digesanya pembukaan kembali ekspor pasir laut ini.
Panahatan yang menaungi Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri ini heran mengapa keran ekspor pasir laut ini tetiba dibuka setelah 20 tahun vakum.
Padahal kata dia, dilarangnya pertambangan pasir laut oleh pemerintah Megawati Soekarno Putri, saat itu, apalagi untuk mengekspornya karena alasan menjaga kelestarian dan ekosistem lingkungan laut agar tidak rusak.
“Lah tiba-tiba muncul kebijaan ekspor di pemerintahan Presiden Jokowi yang diusung dan didukung partai pemenang pemilu ini. Ada apa dan siapa di balik ini semua?” tegas Panahatan mempertanyakan.
Dia juga mengingatkan dan berkaca dengan kasus korupsi mafia minyak goreng yang memicu masyarakat resah lalu memicu marahnya Jokowi. “Pokoknya soal rencana ekspor pasir laut ini agak ganjil apalagi anggota DPR bungkam tak memberi akses kepada pers. Mengapa tidak transparan,” tanya dia.
Sesuai jadwal, ada 16 anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam, hari ini, Rabu.
Pertemuan dengan para stakeholder dan pihak terkait dimulai sekitar pukul 09.00, hari yang sama tim anggota wakil rakyat dari Senayan itu tiba di Batam.
Pertemuan selesai pukul 13.00 secara maraton yang sebelumnya kunker itu direncanakan dari tanggal 11 s.d 15 Mei.
Menurut sumber BatamNow.com, materi yang dibahas selama pertemuan itu fokus pada kebijakan pemerintah akan rencana ekspor pasir laut. “Semua peserta baik dari pemerintah maupun dari asosiasi pengusaha pasir laut setuju dibukanya keran ekspor pasir laut,” ujar sumber yang juga ikut dalam rombongan dari Jakarta, Rabu pagi.
Berita media ini dalam beberapa edisi belakangan mengulas akan dibukanya ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun vakum karena dilarang pemerintah.
Larangan ekspor pasir laut itu pada 2022, di era Presiden Megawati Soekarno Putri yang dari partai PDI Perjuangan.
Lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2022 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Demikian juga dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003, masih dengan tegas melarang penambangan dan ekspor pasir laut.
Lalu mengapa kini di pemerintahan the ruling party PDI-P yang masih dipimpin Megawati Soekarno Putri itu, keran ekspor pasir dibuka?
Beberapa pertanyaan yang diajukan ke Adian Napitupulu dari Fraksi PDI-P itu, namun tak direspons.
Dua Kementerian Berebut Tata Kelola Tambang Pasir Laut
Banyak pihak mempertanyakan dikebutnya regulasi ekspor pasir laut ini jelang Pemilu 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi leading sector mewakili pemerintah mengemas semua regulasi Pertambangan Pasir Laut ini.
Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari 2022, Komisi VII mengungkapkan KKP dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) berebut tata kelola usaha pertambangan pasir laut ini.
Ini terkait dengan dualisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemanfaatan pasir laut. Dualisme juga terjadi terkait batasan kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pasir laut dan termasuk tarif pengenaan PNBP.
Hadir dalam pertemuan dalam rangka kunker DPR RI itu, antara lain Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kepala BP Batam, Gubermur Kepri, Wali Kota Batam, Wali Kota Tanjung Pinang, Bupati Lingga, Bupati Karimun, Bupati Bintan, Dinas ESDM Provinsi, Asosiasi Pengusaha Pasir Laut(APPL) dan APPL Nasional.
Ikuti terus seluk beluk ekspor pasir laut ini pada liputan selanjutnya. (Red/D)