Kunker Komisi VII DPR RI Tertutup bagi Pers. Panahatan: Ada Apa, Waspadai Mafia di Balik Ekspor Pasir Laut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kunker Komisi VII DPR RI Tertutup bagi Pers. Panahatan: Ada Apa, Waspadai Mafia di Balik Ekspor Pasir Laut

11/Mei/2022 19:35
Kunker Komisi VII DPR RI Tertutup bagi Pers. Panahatan: Ada Apa, Waspadai Mafia di Balik Ekspor Pasir Laut

Adian Napitupulu (tengah), satu dari 16 Anggota Komisi VII DPR RI yang kunker ke BP Batam membahas pertambangan pasir laut, Rabu (11/05/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pertemuan Anggota Komisi VII DPR RI dengan stakeholder dan pihak-pihak terkait di Balairungsari Lantai 3 Gedung BP Batam yang membahas rencana ekspor pasir laut pada Rabu (11/05/2022) tertutup bagi pers.

Kepada wartawan BatamNow.com yang hendak meliput ke ruangan tersebut, seorang pegawai BP Batam mengatakan pertemuan bersifat internal.

Bukan hanya pada pertemuan di gedung berlogo Elang Emas milik BP Batam itu tertutup bagi pers. Namun beberapa anggota wakil rakyat dari Senayan itu bungkam ketika dikonfirmasi wartawan.

Adian Yunus Yusak Napitupulu yang kerap tampil vokal di kancah politik justru kali ini bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi BatamNow.com. Demikian juga Ketua Tim H Eddy Soeparno langsung tak tampak usai makan siang beramai-ramai di restoran seafood ternama Golden Prawn, di kawasan Bengkong.

Ketika wartawan BatamNow.com menanyai Adian yang tengah menuju mobil mewah Land Cruiser warna hitam yang sedang ditunggu seseorang, tak sepatah kata pun jawaban keluar dari mulutnya.

Sementara Ketua DPP LI Tipikor Kepri Panahatan SH mengingatkan semua pihak agar mewaspadai kemungkinan mafia atau oligarki di balik digesanya pembukaan kembali ekspor pasir laut ini.

Panahatan yang menaungi Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri ini heran mengapa keran ekspor pasir laut ini tetiba dibuka setelah 20 tahun vakum.

Padahal kata dia, dilarangnya pertambangan pasir laut oleh pemerintah Megawati Soekarno Putri, saat itu, apalagi untuk mengekspornya karena alasan menjaga kelestarian dan ekosistem lingkungan laut agar tidak rusak.

“Lah tiba-tiba muncul kebijaan ekspor di pemerintahan Presiden Jokowi yang diusung dan didukung partai pemenang pemilu ini. Ada apa dan siapa di balik ini semua?” tegas Panahatan mempertanyakan.

Baca Juga:  Pasir Laut Boleh Ekspor Lagi? Era Presiden Megawati dan SBY, Dilarang

Dia juga mengingatkan dan berkaca dengan kasus korupsi mafia minyak goreng yang memicu masyarakat resah lalu memicu marahnya Jokowi. “Pokoknya soal rencana ekspor pasir laut ini agak ganjil apalagi anggota DPR bungkam tak memberi akses kepada pers. Mengapa tidak transparan,” tanya dia.

Sesuai jadwal, ada 16 anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam, hari ini, Rabu.

Pertemuan dengan para stakeholder dan pihak terkait dimulai sekitar pukul 09.00, hari yang sama tim anggota wakil rakyat dari Senayan itu tiba di Batam.

Pertemuan selesai pukul 13.00 secara maraton yang sebelumnya kunker itu direncanakan dari tanggal 11 s.d 15 Mei.

Menurut sumber BatamNow.com, materi yang dibahas selama pertemuan itu fokus pada kebijakan pemerintah akan rencana ekspor pasir laut. “Semua peserta baik dari pemerintah maupun dari asosiasi pengusaha pasir laut setuju dibukanya keran ekspor pasir laut,” ujar sumber yang juga ikut dalam rombongan dari Jakarta, Rabu pagi.

Baca Juga:  DPR Ngotot Ekspor Pasir Laut, LSM Tegas Menolak

Berita media ini dalam beberapa edisi belakangan mengulas akan dibukanya ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun vakum karena dilarang pemerintah.

Larangan ekspor pasir laut itu pada 2022, di era Presiden Megawati Soekarno Putri yang dari partai PDI Perjuangan.

Lewat  Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2022 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Demikian juga dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003, masih dengan tegas melarang penambangan dan ekspor pasir laut.

Lalu mengapa kini di pemerintahan the ruling party PDI-P yang masih dipimpin Megawati Soekarno Putri itu, keran ekspor pasir dibuka?

Beberapa pertanyaan yang diajukan ke Adian Napitupulu dari Fraksi PDI-P itu, namun tak direspons.

Dua Kementerian Berebut Tata Kelola Tambang Pasir Laut

Banyak pihak mempertanyakan dikebutnya regulasi ekspor pasir laut ini jelang Pemilu 2024.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi leading sector mewakili pemerintah mengemas semua regulasi Pertambangan Pasir Laut ini.

Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari 2022, Komisi VII mengungkapkan KKP dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) berebut tata kelola usaha pertambangan pasir laut ini.

Baca Juga:  Ngeri! Hingga 2009 Sudah 26 Pulau Kecil Hilang Akibat Penambangan Pasir Laut

Ini terkait dengan dualisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemanfaatan pasir laut. Dualisme juga terjadi terkait batasan kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pasir laut dan termasuk tarif pengenaan PNBP.

Hadir dalam pertemuan dalam rangka kunker DPR RI itu, antara lain Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kepala BP Batam, Gubermur Kepri, Wali Kota Batam, Wali Kota Tanjung Pinang, Bupati Lingga, Bupati Karimun, Bupati Bintan, Dinas ESDM Provinsi, Asosiasi Pengusaha Pasir Laut(APPL) dan APPL Nasional.

Ikuti terus seluk beluk ekspor pasir laut ini pada liputan selanjutnya. (Red/D)

Berita Sebelumnya

Tim Damai IKABSU Kunjungi Polresta Barelang, Minta Tunda Mubes Ke-IV Dua Versi

Berita Selanjutnya

Penahanan Dirjen Kemendag Hingga Bos Sawit Tersangka CPO Diperpanjang 40 Hari

Berita Selanjutnya
Bravo Kejagung!

Penahanan Dirjen Kemendag Hingga Bos Sawit Tersangka CPO Diperpanjang 40 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com