Gubernur Ansar Ahmad Ingatkan Agar Moratorium DOB Tidak Mengancam Kedaulatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gubernur Ansar Ahmad Ingatkan Agar Moratorium DOB Tidak Mengancam Kedaulatan

Raker APPSI 2022 di Bali

11/Mei/2022 17:41
Dalam Forum APPSI, Gubernur Ansar Bahas Sistem Merit dan Penerapan Otonomi Daerah
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengingatkan pemerintah pusat agar moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan.

Hal ini disampaikan Gubernur Ansar saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/05/2022).

Kekhawatiran ini disampaikan Ansar mengingat Provinsi Kepulauan Riau yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.

“Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya di Kepulauan Riau,” tegas Gubernur Ansar dalam forum yang dihadiri Gubernur seluruh Indonesia itu.

“Kami mengingatkan agar Pemerintah Pusat mengkaji prioritas pemekeran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara,” tambahnya.

Di saat yang sama, Gubernur Ansar juga mengusulkan dilakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lewat Forum APPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.

Baca Juga:  Sah! UMP Kepri 2022 Naik Rp 44 Ribu atau 1,4 Persen

“Saya kira Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2014 perlu direvisi kembali,” kata Ansar.

“Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan Gubernur  yang memang terasa sudah terkebiri,” sambungnya.

Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain.

“Maka kadang-kadang dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan Kepala Daerah. Makanya saya kira perlu direvisi,” paparnya lagi.

Selain itu, Gubernur Ansar menyinggung adanya tren kebijakan kontemporer dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan referensi dan dasar yang kuat pula.

“Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada referensi atau kajian sejenisnya,” ujar Ansar.

Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah Pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah.

“Nah ini kan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas,” tutupnya. (*)

Berita Sebelumnya

Anggota Komisi VII Bungkam Soal Kunker Rencana Pembukaan Ekspor Pasir Laut di Kepri

Berita Selanjutnya

Setop Goyang Kendaraan Saat Isi Bensin! Bahaya, Bisa Picu Kebakaran

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Setop Goyang Kendaraan Saat Isi Bensin! Bahaya, Bisa Picu Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com