Aturan Lengkap SKB 4 Menteri Terbaru soal PTM 100 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Lengkap SKB 4 Menteri Terbaru soal PTM 100 Persen

by BATAM NOW
12/Mei/2022 11:45
Amsakar Datangi Sejumlah Sekolah di Belakang Padang Tinjau Langsung Pembelajaran Tatap Muka

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Belakang Padang. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang turut mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.

Merujuk SKB 4 menteri tentang PTM, pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lanjut usia (lansia).

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (12/05/2022).

Aturan-aturan penyelenggaraan PTM tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Berikut aturan lengkap PTM 100 persen dalam SKB 4 Menteri:

1. PTM di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Kemudian, Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

2. PTM di Wilayah PPKM Level 3

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Selain itu, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

3. PTM di Wilayah Level 4

Bagi satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Kemudian, bagi yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ).

4. Aturan PTM di Daerah Khusus

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Baca Juga:  Hadapi Covid-19 Tak Perlu Takut Lagi! Ada BDFERM Bio Spray

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” ujarnya.

5. Aturan Kegiatan Sekolah

Suharti menuturkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga bisa dilakukan dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Kendati demikian, pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” imbuhnya.

6. Orang Tua Diberi Pilihan

Meski sudah diperbolehkan PTM 100 persen namun, pihak Kemendikbud mengatakan orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

7. Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” kata Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

“Apabila hasil surveilans perilaku disatuan pendidikandi bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, Begini Penjelasan BKN

Berita Selanjutnya

Greenpeace: Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Suatu Kemunduran

Berita Selanjutnya
Pemegang IUP OP Pasir Laut Gusar? Ihwal Draf RPP yang Beredar: Izin Lama Tak Berlaku

Greenpeace: Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Suatu Kemunduran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com