BatamNow.com, Jakarta – Moratorium ekspor pasir laut yang sudah berjalan selama 20 tahun, sejak 2002, harusnya disampaikan ke publik agar masyarakat tahu apa dampak positif dari kebijakan tersebut. Sayangnya, selama ini pemerintah tak bersuara tentang hal itu.
“Sampaikan dong ke masyarakat. Harus dibuka. Karena itu bagian dari refleksi dan evaluasi terhadap kegiatan penambangan pasir laut di Indonesia. Masyarakat harus tahu apa dampak yang dihasilkan dari kebijakan moratorium tersebut,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin, kepada BatamNow.com, Jumat (13/05/2022).
Dikatakan, momentum penghentian tambang pasir laut harusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk mendesain perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia. Karena pulau-pulau kecil sangat rentan untuk tenggelam, demikian juga masyarakat yang menghuninya.
Dijelaskan dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007, sudah jelas ada larangan melakukan penambangan pasir laut.
“Kalau sampai pemerintah memaksakan membuka kembali ekspor pasir laut, artinya juga melakukan penambangan, berarti pemerintah sudah melanggar UU. Artinya, pemerintah tidak memberikan keteladanan hukum kepada masyarakat. Juga, kalau ekspor pasir laut dibolehkan kembali, yang diuntungkan tentu Singapura, di mana luas negaranya bertambah, sementara pulau-pulau di Indonesia akan tergerus dan bisa terus berkurang,” urainya.
Selain itu, kalau ke depan dipaksakan juga dibuka ekspor pasir laut, artinya pemerintah sudah mengabaikan nasib masyarakat, terkhusus para nelayan dan keberadaan pulau-pulau kecil, yang harusnya dilindungi, ini malah dieksplorasi. Dan, pemerintah lebih mengutamakan keuntungan ekonomi semata dengan mengorbankan rakyatnya. Bentuk pengabaian ini jelas-jelas melanggar perundang-undangan.
Parid menegaskan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (d) UU No 27/2007, ada sanksi denda dan kurungan pidana bagi pelaku penambangan pasir laut yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam Pasal 73 ayat (1) huruf (d) dikatakan: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja: melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i“.
Dalam Pasal 35 huruf (i) dikatakan: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya“. (RN)

